Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Bakal Terbitkan Pergub Baru untuk Anulir Pergub JKA
Pemerintah Aceh bakal terbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA yang dicabut usai menuai polemik dan sorotan publik.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru untuk menganulir atau menghentikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini telah dicabut.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA, di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026). Dalam Rakor itu hadir langsung Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar.
Sekda menjelaskan, tujuan pergub tersebut sebenarnya bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.
Baca juga: Pergub JKA Dicabut, Aliansi Rakyat Aceh Siap Lanjutkan Perjuangan untuk Beutong Ateuh
Baca juga: Jubir Garda Muda Mualem-DekFadh Sebut Pencabutan Pergub JKA Bentuk Keberpihakan Kepada Rakyat
Ia menuturkan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan yang terikat sehingga tidak bisa digunakan secara bebas.
Kendati demikian, kata M. Nasir, setelah evaluasi dan pertimbangan panjang, Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem mengambil keputusan untuk mencabut Pergub tersebut.
“Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam forum tersebut, Wali Nanggroe juga meminta laporan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan politik dari kebijakan Pergub JKA tersebut. Penjelasan diminta dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.
Ia menegaskan bahwa persoalan JKA bukan hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” kata Malik Mahmud.
Dalam kesempatan itu, Malik Mahmud mengingatkan panjangnya sejarah perjuangan dan konflik yang pernah dialami Aceh, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada masa DI/TII dan GAM.
Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh melalui komunikasi yang baik serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
| Daniel Abdul Wahab Isi Retret Kepemimpinan Pemko Banda Aceh, Bahas Kolaborasi |
|
|---|
| Wagub Aceh Fadhlullah: Pencegahan Korupsi Harus Jadi Gerakan Bersama |
|
|---|
| Kuliah Umum di UIN Ar-Raniry, Rektor Dorong BSN Hadirkan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat |
|
|---|
| Pergub JKA Dicabut, Aliansi Rakyat Aceh Siap Lanjutkan Perjuangan untuk Beutong Ateuh |
|
|---|
| Film “Khodaye Jang” Diputar di Banda Aceh, Angkat Kisah Perjuangan Iran di Tengah Perang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/M-Nasir-memberikan-penjelasan-terkait-program-JKA.jpg)