BI Temukan 80-an Money Changer Ilegal
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe menemukan 80-an Kegiatan Usaha Penukaran
* Di Enam Kabupaten/Kota
LHOKSEUMAWE - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe menemukan 80-an Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di enam kabupaten/kota di Aceh yang beroperasi secara tidak resmi alias ilegal. Karena itu, pemilik KUPVA atau yang lebih dikenal dengan nama money changer tersebut untuk mengurus izin ke BI sampai 7 April 2017 atau menutup usahanya itu.
Money changer tersebut berada di Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen. “KUPVA mayoritas kita temukan di toko-toko emas dan tempat penjualan peralatanumrah,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Lhokseumawe, Yufrizal.
Yufrizal menjelaskan, sesuai PBI No18/20/PBI/2OI6, setiap tempat yang melakukan KUPVA diwajibkan mengurus izin ke BI. Saat mengajukan izin, sebutnya, pemilik usaha hanya melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan membuat surat permohonan ke BI tanpa dipungut biaya apapun.
“Hal ini sudah kita sosialisasikan ke tempat-tempat KUPVA yang selama ini beroperasi secara ilegal. Bila di atas tanggal 7 April 2017 masih ada juga tempat KUPVA yang tak memiliki izin, kami akan rekomen agar izin usahanya dicabut,” ujar Yufrizal di sela-sela sosialisasi penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang rupiah dan tindak pidana terhadap uang rupiah serta kegiatan usaha penukaran valuta asing, kepada aparat penegak hukum dan pimpinan bank di Gedung BI setempat, Selasa (7/3).
Menurutnya, penertiban money changer dilakukan dalam upaya memudahkan pengawasan dan hal-hal lain. “Di wilayah kerja kami saat ini ada empat KUPVA yang sudah berizin yaitu PT Roma Valasindo Sukses Abadi Lhokseumawe, PT Tiga Dara Meutuah Valas Bireuen, PT Abadi Makmur Raya That Aceh Utara dan PT Ramli Raudah Intervals Langsa. Kita harapkan KUPVA lain bisa mengikuti jejak keempat perusahaan yang sudah memiliki izin,” pungkasnya.(bah)