Breaking News

Jual Kapal Bantuan, Nelayan Ditangkap

Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Senin (20/3) sore menangkap MD, ketua kelompok usaha

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Jual Kapal Bantuan, Nelayan Ditangkap
KAPAL bantuan perikanan dari Pemerintah Provinsi Aceh

LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Senin (20/3) sore menangkap MD, ketua kelompok usaha nelayan asal Kecamatan Sumudera, Aceh Utara. Ia ditangkap atas tuduhan menjual kapal Motor (KM) ‘Simpati Srar Sha’ bantuan (hibah) Pemkab Aceh Utara melalui dinas kelautan setempat. Boat itu nilainya Rp 1,7 miliar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, Selasa (22/4), menjelaskan, menurut informasi yang dihimpun pihaknya, boat senilai Rp 1,7 miliar itu dihibahkan Pemkab kepada kelompok usaha nelayan tersebut pada Desember 2014. Seusai penyerahan di TPI Pusong, Lhokseumawe, boat itu langsung dioperasikan.

Namun, menurut AKP Yasir, pada Februari 2017, beberapa anggota kelompok tersebut membuat laporan ke pihaknya bahwa ketua kelompok mereka, MD sudah menjual boat itu tanpa diketahui anggota. Beranjak dari laporan tersebut, lanjut Yasir, pihaknya kemudian memeriksa anggota kelompok itu. Sampai kini, sudah 15 anggota kelompok yang dimintai keterangan, ditambah dua pegawai Dinas Kelautan Aceh Utara.

Berdasarkan keterangan anggota kelompok, pada awal boat itu beroperasi, anggota kelompok mengaku sering mendapat jatah uang dari hasil penjualan ikan antara Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta. Namun sejak awal tahun 2016 sampai awal tahun 2017, anggota mengaku tak pernah lagi mendapat jatah tersebut.

“Makanya anggota kelompok membuat laporan ke polisi,” ujar AKP Yasir. Selanjutnya, tambah Yasir, pada Senin (20/3) pagi, pihaknya memeriksa MD sebagai saksi. Dari keterangan MD diketahui bahwa boat tersebut sudah dijual kepada pihak ketiga senilai Rp 480 juta pada Maret 2016 dan uang tersebut tak pernah diterima oleh anggota. “Atas dasar keterangan itu, MD langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” ungkapnya.

Dikatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo 474 KUHPidana tentang Penggelapan. “Kita terus kembangkan kasus ini, apakah ada tersangka lain atau tidak. Kita juga sedang menelusuri dimana sekarang kapal motor itu berada,” pungkas AKP Yasir.

MD ditanyai kemarin mengakui boat bantuan itu sudah dijual kepada pihak ketiga. Menurut MD, ia berani menjual boat bantuan itu karena mengira boat tersebut sudah menjadi miliknya. Sebab, lanjut MD, jatah untuk anggota sudah dibayarnya sebelum boat dijual.

Seusai menerima hibah, kata MD lagi, ia bersama anggota sempat menggelar rapat. Dalam rapat itu, anggota menganjurkannya untuk menjual kapal tersebut. Namun, sebut MD, dirinya menolak dijual kepada pihak ketiga. Tapi, biar drinya saja yang mengelola kapal itu dan jatah anggota akan dibayar dia secara cicilan.

“Sesuai kesepakatan, setiap anggota saya bayar 20 juta rupiah dan uang tersebut saya bayar secara cicilan. Ada anggota yang sudah saya serahkan 10 juta rupiah serta ada juga yang saya belikan sepeda motor dan lainnya. Untuk memberikan uang kepada anggota kelompok, saya berutang pada pihak lain,” ungkap MD.

Karena merasa sudah membayar jatah anggota kelompok walau secara menyicil, tambah MD, dirinya nekat menjual boat tersebut tanpa meminta persetujuan dari anggota. “Sebagian uang hasil penjualan boat itu saya gunakan untuk membayar utang yang sebelumnya saya gunakan untuk membayar jatah anggota kelompok. Tapi, saya sudah pasrah dengan apa yang terjadi akibat keputusan saya menjual boat bantuan tersebut,” pungkas MD.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved