Pilkada 2017
DPRK Bener Meriah Paripurnakan Penetapan Ahmadi-Sarkawi
DPRK Bener Meriah, Rabu (21/3), menggelar sidang paripurna penetapan pasangan calon Ahmadi-Sarkawi
REDELONG - DPRK Bener Meriah, Rabu (21/3), menggelar sidang paripurna penetapan pasangan calon Ahmadi-Sarkawi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Bener Meriah.
Pimpinan sidang, Darwinsyah, mengatakan pengumuman pemenang pilkada itu sebagai syarat dalam pengusulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh.
“Rapat paripurna istimewa ini merupakan salah satu syarat pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati Bener Meriah yang nantinya akan dilaporkan kepada Mendagri,” katanya.
Menurut Darwinsyah, berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor: 132.11-376 tahun 2012 tanggal 06 Juni 2012, tentang pengesahan dan pengangkatan serta akhir masa jabatan bupati yang memerintah tahun 2012-2017 yang akan berakhir pada tanggal 11 juni 2017.
“Oleh karena itu, DPRK melalui sidang paripurna mengumumkan bahwa menetapkan calon bupati dan wakil bupati dari paslon nomor urut 3 Ahmadi-Sarkawi untuk priode 2017-2022,” katanya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah, Rusli M Saleh, dalam kesempatan itu mengatakan, eksekutif dan legislatif mempunyai kedudukan yang sama dan setara. “Untuk itu, sebagai pimpinan daerah saya mengingatkan agar kedepan, bupati terpilih dan DPRK dapat menjadi mitra yang baik untuk pembangunan di Bener Meriah ini,” harap Rusli M Saleh.(c51)