Berita Abdya

Terbangun di Pagi Hari, Warga Abdya Kaget Baling-baling Kapal & Baterai di Teras Rumahnya Telah Raib

"Para terduga pelaku ini mencuri dua buah baling-baling kapal cap ikan dan tiga baterai merek GS ASTRA N100 tepat di teras rumah korban,"

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/HO
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Iptu Wahyudi. 

"Para terduga pelaku ini mencuri dua buah baling-baling kapal cap ikan dan tiga baterai merek GS ASTRA N100 tepat di teras rumah korban," kata Wahyudi.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk tiga terduga pelaku pencurian dua baling-baling kepal cap ikan dan tiga baterai merek GS ASTRA N100, pada Selasa malam (2/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat.

Ketiga terduga pelaku tersebut, yakni J (33), FA (34), dan CNA (21)—Mereka merupakan warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (3/9/2025) mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/88/IX/2025/SPKT/Polres Abdya/Polda Aceh pada, 2 September 2025.

Laporan tersebut dibuat langsung oleh korban atas nama Suhardi, warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Menurut keterangan korban, kata Wahyudi, aksi pencurian tersebut terjadi pada, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di teras rumah korban di Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

"Para terduga pelaku ini mencuri dua buah baling-baling kapal cap ikan dan tiga baterai merek GS ASTRA N100 tepat di teras rumah korban," kata Wahyudi.

Aksi pencurian itu, jelas Wahyudi, dilakukan saat korban sedang tidur.

Saat ia bangun di pagi hari, barang miliknya berupa baling-baling kapal dan baterai sudah hilang dicuri.

"Mereka ini hanya melakukan aksi pencurian, tidak menggunakan alat bantu, sebab letak barang-barang itu di teras rumah korban. Artinya, tidak ada tindak pidana lain selain pencurian," kata Wahyudi.

Baca juga: Curi ATM Teman, Pemuda Bireuen Kuras Uang Rp 94 Juta, Dipakai Beli Honda CBR dan Judi Online

Ia menjelaskan, rentang waktu pencurian dengan pelaporan termasuk lama.

Sebab, korban mencari informasi terkait siapa yang sudah melakukan pencurian terhadap barang-barang miliknya.

Setelah ia mendapatkan cukup informasi, saksi dan bukti, sambung Wahyudi, baru kemudian melaporkan ke Polres Abdya guna dilakukan pengusutan secara hukum atas perkara yang dialami korban. 

"Setelah menerima laporan itu, kami langsung memerintahkan tim untuk segera melakukan penyelidikan, Alhamdulillah memperoleh titik terang atas perkara tersebut, sehingga kami berhasil mengungkap dan menangkap para terduga pelaku," kata Wahyudi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved