Pilkada 2017

Kamis, KIP Tetapkan Bupati Aceh Timur Terpilih

“Jadi penetapan pasangan calon terpilih setelah putusan MK paling lambat tiga hari setelah penetapan putusan dismissal ataupun putusan MK dibacakan

Penulis: Seni Hendri | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, akan menetapkan pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Timur terpilih, Kamis (6/4/2017) di Gedung Serbaguna Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Hal ini disampaikan Ketua KIP Aceh Timur, Iskandar A Gani kepada Serambinews.com, via HP dari Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ini, jelas Iskandar, pertama berdasarkan Pasal 52 ayat (6) PKPU nomor 11 tahun 2015 sebagaimana diubah dalam PKPU nomor 15 tahun 2016 tentang rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan atau wali kota/wakil wali kota.

Selain itu, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), kata Iskandar, maka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ditetapkan paling lambat tiga hari setelah ditetapkannya putusan MK.

“Jadi penetapan pasangan calon terpilih setelah putusan MK paling lambat tiga hari setelah penetapan putusan dismissal ataupun putusan MK dibacakan. Karena itu, KIP Aceh Timur mengambil hari ketiga Kamis (6/4) untuk penetapanya sejak keputusan MK ditetapkan Senin 3 April 2017,” ungkap Iskandar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved