Korupsi Wastafel

Polisi: Syifak Muhammad Yus Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Westafel Disdik Aceh

Penetatapan Syifak sebagai tersangka dalam kasus wastafel pada SMA, SMK dan SLB di

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Syifak Muhammad Yus, sebagai penerima paket terbanyak dalam pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetatapan Syifak sebagai tersangka dalam kasus wastafel pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh ini dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian

“Benar (Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan westafel),” kata Zulhir kepada Serambinews.com, Rabu (3/9/2025). 

Zulhir menjelaskan, Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak tanggal 23 April 2025. 

Baca juga: Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Dijebloskan ke Lapas Lambaro

Kemudian, pada tanggal 26 Agustus 2025, Syifak juga sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir memberikan keterangan di tanggal 1 September 2025. 

“Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan memohon penundaan secara tertulis karena masih ada kegiatan selaku ketua panitia project officer pelatihan dan pendidikan Papera (Pedagang Pejuang Indonesia) dari Partai Gerindra,” jelasnya.

Saat ini, kata Zulhir, berkas perkara Syifak bersama empat tersangka lainnya (AH, H, MS, dan MI) sedang dilengkapi sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh. 

“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan secara bersamaan kepada JPU Kejati,” jelasnya. 

Diketahui, pada sidang pembacaan dakwaan tiga terdakwa korupsi wastafel September 2024 lalu, nama Syifak Muhammad Yus disebut sebagai pengelola paket pengadaan wastafel terbanyak yakni berjumlah 159 paket. 

Pengadaan wastafel senilai Rp43,5 miliar tersebut bersumber dari dana APBA tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.

Terbukti Korupsi Proyek Wastafel, Eks Kadisdik Aceh Dieksekusi Vonis MA Empat Tahun Penjara

Sebelumnya  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap eks Kadisdik Aceh, Rachmat Fitri.

Ia dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi Wastafel ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (8/8/2025).

Kajari Banda Aceh, Suhendri melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan, proses eksekusi terhadap  terpidana Drs H Rachmat Fitri, MPA (58) dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7052  K/Pid.Sus/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved