Arab Saudi Hukum Mati Pria Murtad dan Hina Nabi
Al-Shamri ditangkap dengan tuduhan melakukan penghujatan setelah ia mengunggah video yang mengandung konten menghina Nabi Muhammad ke media sosial.
Tahun lalu, seorang warga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 2.000 cambukan karena mengekspresikan sentimen berbau ateis atau tidak mengakui Islam di media sosial.
Nama Al-Shamri dan kampung halamannya telah menjadi trending topic di Twitter berbahasa Arab dalam beberapa hari terakhir.
Beberapa netizen bahkan telah “merayakan” keputusan MA yang mengukuhkan vonis hukuman mati terhadap Al-Shamri.
"Tidak masalah jika Anda seorang ateis. Namun, begitu Anda berbicara di depan umum dan mengkritik agama atau Allah, maka Anda akan dihukum," demikian sebuah kicauan di Twitter.
Pengawas HAM internasional telah secara konsisten mengecam rekor pelanggaran HAM di Arab Saudi.
KOMPAS.com/Pascal S Bin Saju
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/harian-al-sharq-menayangkan-pria-murtad-yang-dihukum-mati_20170427_172409.jpg)