Rabu, 8 April 2026

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pelapor Tersenyum, Pendukung Menangis

Vonis tersebut disampaikan hakim dalam persidangan di AuditoriumKementerian Pertanian, Ragunan,

Editor: Fatimah
(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 

SERAMBINEWS.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hakim menilaiAhok terbukti menodai agama dan melanggar Pasal 156a KUHP.

Vonis tersebut disampaikan hakim dalam persidangan di AuditoriumKementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Usai sidang, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) keluar dari ruang sidang dengan wajah tersenyum. Mereka mengungkapan kegembiraan. Adapun ACTA merupakan pihak pelapor dalam kasus penodaan agama.

"Akhirnya (divonis) 2 tahun," ujar mereka sambil mengepalkan tangan ke atas.

Di luar gedung, anggota ACTS langsung memekikkan takbir.

Sementara itu, pendukung Ahok hanya diam sambil membawa bunga mawar. Ada yang menangis sambil berpelukan. Wajah mereka memerah karena kecewa dengan putusan hakim.

"Kenapa? Yang korupsi saja enggak dipenjara," ujar para pendukungAhok sambil berangkulan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved