Pilkada 2017
Panwaslih Gugat Bupati Singkil ke Pengadilan
Dalam salah satu poin tuntutannya bupati diminta membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, menggugat bupati setempat Safriadi, ke Pengadilan Negeri Singkil, Senin (5/6/2017).
Dalam salah satu poin tuntutannya bupati diminta membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar.
Kuasa Hukum panwaslih Aceh Singkil, Hasnan Manik, SH, MH mengatakan, gugatan dengan nomor registrasi 07/Pdt.G/2017/PN.Skl dimajukan lantaran bupati tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sebagai syarat pencairan anggaran panwaslih yang sudah disahkan dalam APBK 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Akibat belum cairnya anggaran tersebut, berbagai agenda panwaslih menjadi terganggu, hingga masa kerjanya berakhir Agustus mendatang. "Panwaslih sudah bekerja dengan paik melaksanakan tahapan pilkada," kata Hasnan.
Selain menggugat perdata, sebelumnya panwaslih juga mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Aceh Singkil. (*)