Senin, 20 April 2026

Tidak Sulit Membuktikan Ijazah Asli atau Palsu

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Aceh, Zulkifli Ahmad yang dimintai tanggapannya menyatakan

Editor: hasyim
Warta Kota
Ilustrasi 

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Aceh, Zulkifli Ahmad yang dimintai tanggapannya menyatakan, untuk menuntaskan kasus dugaan ijazah palsu PNS di jajaran Pemkab Simeulue, bupatinya harus segera mengambil langkah-langkah penanganan yang tepat dan bijak.

Menurut Zulkifli, jika memang terbukti ada PNS gunakan ijazah palsu untuk masuk pegawai dan kenaikan pangkat, itu jelas melanggar Peraturan BKN dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman, dipecat tanpa hormat.

Tapi, kata Zulkifli, sebelum sanksi itu diambil, bupati perlu bentuk tim dan tim segera bekerja secara profesional, transparan, dan independen untuk menginvestigasi.

Di jajaran Pemerintah Aceh, lanjut Zulkifli, pernah ada kasus pemalsuan SK usulan kenaikan jabatan yang digunakan untuk mempercepat kenaikan pangkat. Setelah Tim Inspektorat dan BKD melakukan pembuktian SK yang dipalsukan dan terbukti, pelakunya langsung diberikan sanksi disiplin pegawai, antara lain penurunan pangkat.

Untuk membuktikan ijazah seorang PNS palsu atau tidak, menurut Zulkifli tidaklah sulit. Tim investigasi bisa membawa fotokopi ijazah maupun ijazah asli tapi palsu milik PNS yang bersangkutan ke sekolah dan perguruan tinggi atau universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Tiap siswa dan mahasiswa yang sekolah dan kuliah pasti memiliki nomor induk siswa dan nomor induk mahasiswa. Siswa dan mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya secara normal, NIS dan NIM-nya terdaftar di Kemendikbud dan Kemen Dikti. Sekolah tinggi dan universitas pasti punya dokumen pertinggal setiap siswa dan mahasiswa yang sudah lulus. “Sekali lagi kami tegaskan, harus ada langkah-langkah penanganan yang tepat dan bijak,” demikian Zulkifli.(her)

alasan pemecatan
* Sanksi pemecatan tidak hormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tindakan Administrasi dan Hukuman Disiplin PNS yang Menggunakan Ijazah Palsu
* Sanksi terhadap PNS yang menggunakan ijazah palsu cukup tegas karena sudah membohongi negara, pemerintah, dan masyarakat
* Negara dirugikan karena harus membayar gaji dan berbagai tunjangan lain kepada PNS berijazah palsu
* Isu PNS berijazah palsu bisa meresahkan pegawai dan juga menjatuhkan wibawa pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved