Krisis Keuangan karena Salah Kebijakan Pimpinan
Pakar Keuangan Daerah dari Unsyiah, Dr Syukri Abdullah menyatakan, salah satu penyebab krisis keuangan
BANDA ACEH - Pakar Keuangan Daerah dari Unsyiah, Dr Syukri Abdullah menyatakan, salah satu penyebab krisis keuangan di suatu daerah karena kebijakan keliru yang diambil pimpinan daerah.
“Kekeliruan dan kesalahan itu antara lain mengambil dan membelanjakan pos belanja rutin pegawai untuk pos anggaran nonrutin. Contohnya, menggunakan pos dana gaji PNS untuk membayar suatu kegiatan dan proyek, yang sumber anggarannya belum tersedia atau belum masuk kas daerah,” kata Syukri menjawab Serambi, Minggu (16/7) menanggapi krisis kas Kabupaten Utara sehingga berdampak belum bisa dibayar gaji 13 untuk 10.300 PNS-nya.
Gaji ke 13 dan 14 PNS, menurut Syukri Abdullah sudah dimasukkan dalam pos belanja rutin pegawai. Program gaji 13 dan 14 bukan program baru tapi sudah berjalan beberapa tahun. “Kasus di Aceh Utara itu diduga ada kebijakan yang keliru dan salah yang diambil pimpinan daerah setempat,” ujar Syukri.
Gaji 13 dan 14 PNS yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan oleh PNS untuk pendidikan anak-anak dan THR. Gaji 13 dibayar menjelang masuk tahun pelajaran baru.
Misalnya, kata Syukri, tahun pelajaran baru 2017/2018 jatuh pada bulan Juli maka pemerintah kabupaten/kota harus membayar bulan ini. Besarannya satu bulan gaji PNS. Sedangkan gaji 14 dibayar menjelang Idul Fitri bagi PNS muslim dan untuk nonmuslim menjelang tahun baru.
Pengalokasian anggarannya sudah disusun pada saat penyusunan RAPBK dalam pengalokasian gaji bulanan PNS sebanyak 12 bulan ditambah gaji 13 dan 14.
Dalam pos anggaran belanja rutin untuk pegawai dalam APBK totalnya menjadi 14 bulan. Sebanyak 12 bulan untuk gaji bulanan satu tahun dan ditambah dua bulan lagi yaitu gaji 13 dan 14.
Total DAU Aceh Utara 2017, sebut Syukri Abdullah, lumayan besar yaitu Rp 844,790 miliar. DAU disalurkan pemerintah pusat ke kas daerah tiap bulannya 1/12 dari pagu DAU yang diberikan. Bila pagu DAU Aceh Utara Rp 884,790 miliar dibagi 12 bulan, tiap bulan kas Pemkab Aceh Utara menerima dana dari Kanwil Ditjen Perbedaharaan Negara Aceh senilai Rp 73,732 miliar.
DAU bulanan penggunaannya dibagi lagi. Pertama untuk pos gaji pegawai, bayar listrik, air, telepon, belanja ATK, perjalanan dinas pegawai, dan operasional kantor.
Pada bulan Juni 2017, karena ada pembayaran gaji 14 atau THR, maka untuk pos pembayaran gaji PNS bulan tersebut disediakan dua kali lipat dari anggaran bulan sebelumnya yaitu untuk gaji Juni dan THR.
Pada bulan Juli 2017, bertepatan masuk tahun pelajaran baru pihak bendara kas daerah harus mengalokasikan dana untuk bayar gaji PNS dua kali lipat yaitu gaji Juli dan gaji 13.
Bagi daerah yang tidak memiliki dana cadangan yang besar di kas daerah, kata Syukri Abdullah, memang berat. Dalam dua bulan berturut-turut harus menyediakan gaji pegawai empat kali lipat dari biasanya.
Tapi, bagi daerah yang bisa mengelola dan mengatur alur ke luar masuk keuangan daerah sesuai peruntukan, tidak jadi masalah. Kebutuhan untuk bayar gaji 13 dan 14 sudah di-saving sejak Januari-Mei, misalnya, Pemkab Gayo Lues sudah menyisihkan untuk pembayaran gaji 13 dan 14 PNS, sejak Januari-Mei.
Syukri mengatakan, solusi untuk penyelesaian krisis belanja rutin dan operasional kantor harus menyusun perencanaan anggaran rutin dengan tepat dengan menyesuaikan pengeluaran sesuai jadwal peruntukannya. Juga harus melakukan efisiensi dan mengefektifkan jumlah pegawai sehingga tidak membuat belanja rutin gaji pegawai membengkak. Misalnya menambah pegawai kontrak di luar kemampuan fiskal keuangan daerah.
Pemkab Nagan Raya, kata Syukri sudah memberhentikan 3.400 tenaga kontraknya untuk mengurangi belanja rutin sebesar Rp 36 miliar/tahun. Ini langkah yang tepat untuk efisiensi belanja rutin untuk gaji PNS/tenaga kontrak dan operasional kantor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-pns_20160107_145018.jpg)