Delapan Tahanan Perempuan Tertangkap Nyabu di Rutan Takengon
delapan diantaranya merupakan tahanan wanita yang sebelumnya mendekam di Rutan Takengon
Penulis: Mahyadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Mahyadi | Takengon
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – 13 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Takengon, tertangkap lantaran mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Aceh Tengah, pada Minggu (23/7/2017) .
Dari 13 orang yang ditangkap, delapan diantaranya merupakan tahanan wanita yang sebelumnya mendekam di Rutan Takengon karena tersangkut kasus serupa, yaitu penggunaan narkoba.
Baca: Surat Hamba Allah: “Pak Kapolda! Tolong Tangkap Penjual Sabu di Montasik
“Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan dua hari lalu, selain belasan pelaku diamankan, juga ada beberapa barang bukti (BB), sabu-sabu seberat 21,6 gram,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi dalam acara jumpa pers di Polsek Kebayakan, Selasa (25/7/2017).
Dalam konferensi pers dengan awak media, Kapolres Aceh Tengah, menyampaikan beberapa kasus terkait dengan narkoba yang berhasil diungkap sejak beberapa bulan terakhir.
Baca: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Aceh Utara
Selain hasil dari penggeledahan Ruta Takengon, polisi juga berhasil menggagalkan sindikat pemasok ganja antara provinsi.
“Jadi hari ini ada empat kasus terkait narkoba yang sudah berhasil kita ungkap,” ujar Hairajadi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pretty-asmara_20170718_213821.jpg)