UU Pemilu Satukan Lembaga Pengawas
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Indra Milwady, turut mengomentari persoalan pencabutan
“Dari 13 anggota DPR-RI asal Aceh, hanya 10 persen yang menolak UU Pemilu. Itupun mereka abai dan tidak berdaya, serta hanya berada posisi ‘subordinate politik’, tidak mampu berbuat banyak terhadap kekhususan Aceh,” katanya, Selasa (25/7).
Alasan tidak dilibatkan dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dia sebutkan bukanlah sebuah alasan, sebab mereka juga satu gedung dengan anggota Pansus RUU Pemilu. Apalagi mereka memiliki staf dan tim ahli yang terus memantau perkembangan saat pembahasan RUU Pemilu.
“Jadi jelas-jelas anggota DPR-RI asal Aceh abai. Kekhususan Aceh yang dianggap menjadi ganjalan sering sekali dibawa dalam konspirasi politik nasional untuk dicabik-cabik, berusaha dihilangkan melalui keputusan dan kebijakan politik nasional. Sementara anggota DPR asal Aceh hanya berfikir untuk kepentingan politik Pemilu 2019,” pungkasnya.
Taufik menambahkan, rakyat Aceh tidak bisa berharap banyak kepada para perwakilannya di Senayan. Karena itu rakyat Aceh harus cerdas dan bijaksana menentukan pemimpinnya dan wakilnya ke depan.(mas)