Opini

Heroiknya Laksamana Malahayati

ADALAH Keumalahayati, sosok yang juga memiliki peran penting dalam kejayaan kerajaan Aceh pada waktu itu

Editor: hasyim
Keumalahayati 

Oleh Ashraf

Sejarah menunjukkan bahwa sejak dulu perempuan telah memberikan sumbangsih yang besar terhadap peradaban dunia. Peran perempuan juga tidak terlepas mempengaruhi berbagai kemenangan atas perang-perang yang dilancarkan oleh kerajaan yang jaya pada zamannya.

ADALAH Keumalahayati, sosok yang juga memiliki peran penting dalam kejayaan kerajaan Aceh pada waktu itu. Menurut catatan Marie Van Zuchtelen dalam bukunya, Vrouwlijke Admiral Malahayati, Laksamana Malahayati dikisahkan sebagai seorang laksamana yang cerdik, bijaksana dan berani dalam memimpin pasukan wanitanya. Siapakah Keumalahayati?

Keumalahayati merupakan putri dari Laksamana Mahmud Syah bin Laksamana Muhammad Said Syah. Sementara kakeknya sendiri merupakan putra Sultan Salahuddin Syah yang mempimpin Aceh pada 1530-1539. Latar belakang tersebut menyebabkan Laksamana Malahayati tidak asing lagi dengan dunia angkatan laut.

Malahayati hidup di masa Kesultanan Aceh yang dipimpin oleh Sultan Alaiddin Ali Riayat Syah IV yang memerintah antara 1589-1604 M. Pada awalnya ia dipercaya sebagai kepala pengawal dan protokol di dalam dan luar istana, berpasangan dengan Cut Limpah yang bertugas sebagai petugas Dinas Rahasia dan Intelijen Negara.

Setelah menyelesaikan pendidikannya di Meunasah, ia meneruskan pendidikannya ke Akademi Militer Kerajaan, Ma’had Baitul Maqdis, akademi militer yang dibangun dengan dukungan Sultan Selim II dari Turki Utsmaniyah. Di situlah ia bertemu dengan seorang laksamana (hingga kini belum diketahui identitasnya) yang kemudian menjadi suaminya. Lulus dari akademi, Malahayati diangkat menjadi Komandan Protokol Perang.

Armada Inong Balee
Ketika perang “Teluk Haru” berkecamuk, suami Keumalahayati tewas di tangan armada laut Portugis. Keumalahayati cukup terpukul mendengar kabar tersebut, tak ingin terus larut dalam kesedihan ia pun memutuskan untuk membentuk armada yang terdiri dari para janda dan gadis. Laksamana Malahayati meminta Sultan Saidil Mukammil Alaudin Riayat Syah untuk memenuhi permintaannya. Armada perempuan tersebut dikenal dengan nama Inong Balee.

Pada 11 September 1599, Keumalahayati memimpin armada Inong Balee untuk berperang melawan pasukan Belanda yang dipimpin oleh Cornelis de Houtman. Keumalahayati berhasil menggagalkan siasat pasukan Belanda, Cornelis de Houtman tewas tertikam oleh rencong milih Keumalahayati dalam duel di atas geladak kapal, serta menawan Frederick de Houtman.

Bukan hanya merupakan seorang laksamana, Keumalahayati juga merupakan seorang diplomat. Sultan Alaudin Riayat Syah IV menyuruh Laksamana Malahayati untuk menerima dan menghadap Ratu Inggris, Sir James Lancester. Ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah mengenal emansipasi wanita jauh sebelum Kartini mewacanakannya. Laki-laki dan perempuan tercipta dari unsur yang sama, hanya saja pemikiran tumpul manusia yang tidak diterangi, yang melihat seakan peran perempuan/wanita hanyalah sebatas dapur dan kasur.

Menanggapi isu kesetaraan gender, wilayah Nusantara telah sejak lama melahirkan banyak pahlawan perempuan seperti Laksamana Malahayati. Kini, nama Malahayati telah tersebar di Indonesia sebagai nama rumah sakit, perguruan tinggi, juga nama kapal perang yakni KRI Malahayati. Laksamana Malahayati pun kini diusulkan agar mendapatkan gelar Pahlawan.

Pasal 1 ayat (4) UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyebutkan bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara RI.

Berdasarkan Pasal 24, Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diperoleh dengan memenuhi syarat yang terdiri atas syarat umum (diatur dalam Pasal 25) dan syarat khusus (diatur dalam Pasal 26). Syarat khusus tersebut diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya pernah berperan dalam peperangan di wilayah Nusantara, melakukan pengabdian dan perjuangan, melahirkan gagasan yang dapat menunjang pembangunan bangsa hingga memiliki semangat kebangsaan yang tinggi.

Apabila telah memenuhi syarat umum atau khusus maka usul pemberian Gelar dapat ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Usul tersebut diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementrian, lembaga pemerintah, non kementrian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.

Terhadap Pasal 30 UU tersebut Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melangsungkan kongres pada 6 Juni 2017 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Kowani, federasi dari 90 organisasi wanita tingkat Nasional yang berdiri sejak 22 Desember 1928 merekomendasikan Laksamana Keumalahayati sebagai Pahlawan Nasional setelah mempelajari sejarah dari literatur-literatur terkait.

Tidak sampai di situ, Kowani telah menyurati Pemerintah Aceh dan meminta dukungan dari Komisi X DPR RI. Komisi X DPR RI kemudian memberi tanggapan dengan menyatakan mendukung rekomendasi Kowani. Kesemuanya tersebut dilakukan oleh Kowani dengan persiapan yang matang agar Laksamana Keumalahayati dapat ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved