Minggu, 12 April 2026

Pria Ini Bersiap Dicambuk 100 Kali karena 'Naik ke Bulan' Bersama Wanitanya

Hukuman ini merupakan vonis Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar yang dijatuhkan kepadanya dalam persidangan 15 Agustus 2017.

Penulis: Muslim Arsani | Editor: Yusmadi
SERAMBI/BUDI FATRIA
Ilustrasi cambuk. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pria FB bersiap menerima 100 kali hukuman cambuk atas tindakannya 'naik ke bulan' bersama seorang wanita pada 17 Mei 2017 sekira pukul 23.20 Wib.

Hukuman ini merupakan vonis Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar yang dijatuhkan kepadanya dalam persidangan 15 Agustus 2017.

FB akan menjalani hukuman itu bersama sepuluh terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat lainnya, pada Jumat besok (25/08/2017) di Masjid Agung Al Munawarah Kota Jantho sebagaimana dilansir Kejaksaan Aceh Besar dalam pernyataan press kepada wartawan, Kamis (24/8/2017).

Baca: Disuruh Berlutut Lalu Dicambuk Berulang-ulang Seperti Budak, Lelaki Ini Laporkan Istrinya ke Polisi

Dalam putusan vonis Mahkamah Syariah, FB terbukti melakukan perzinaan dengan wanita RN di semak-semak belakang rumah, Rabu 17 Mei 2017 sekira pukul 23.20 Wib.

Keduanya ditangkap oleh warga sekitar. Selain FB, Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga melaksanakan eksekusi uqubat cambuk kepada 10 orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 lainnya.

"Total cambukan yang dilaksanakan adalah 526 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Mardani SH dalam keterangannya kepada wartawan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved