Sekarang, Ahli Waris Nelayan Bisa Mengklaim Asuransi Kematian, tapi Ada Syaratnya
Ahli waris sekarang bisa mengklaim asuransi kematian. Besarnya dana yang disalurkan berbeda antara yang meninggal di darat dengan yang di laut.
Penulis: Abdullah Gani | Editor: Yusmadi
Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemerintah kini terus berupaya memberi kemudahan atau keringanan bagi keluarga atau ahli waris bagi anggota keluarganya berprofesi sebagai nelayan meninggal dunia.
Ahli waris sekarang bisa mengklaim asuransi kematian. Besarnya dana yang disalurkan berbeda antara yang meninggal di darat dengan yang meninggal di laut.
Nelayan yang meninggal di darat, kepada ahli waris disalurkan klaim Rp 160.000.000, sementara yang meninggal di laut klaimnya Rp 200.000.000.
Baca: Melaut di Hari Tasyrik, Nasib Tiga Nelayan Aceh Utara Nyaris Mengenaskan
Tentunya, nelayan bersangkutan atau almarhum memiliki identitas atau kartu pelaut yang disebut Kartu Nelayan.
Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Pidie Jaya, Ir Kamaluddin kepada Serambinews.com mengatakan, selama ini, seperti halnya di Pidie Jaya, dari sekian ribu nelayan hanya baru sebagian kecil saja yang memiliki kartu nelayan, sementara lainnya belum ada.
Padahal, pihaknya sudah sering menyampaikan sosialisasi tentang pentingnya kartu dimaksud.
Dalam setahun terakhir, lanjut Kamal, tercatat ada tiga orang meninggal dunia di darat. Seorang diantaranya, karena usianya sudah lanjut atau di atas 60 tahun, sehingga PT Jasindo yang menangani asuransi nelayan tidak bisa lagi menyalurkan klaim asuransi.
Sementara satu dari dua orang lainnya, Selasa (12/9/2017) mendapat klaim asuransi yang diserahkan Ir H Iskandar Ali MSi, Sekdakab Pijay di Kantor DKP dan diterima oleh ahli waris.
Baca: 1.373 Nelayan Masuk Asuransi
Sedangkan pencairan dana untuk satu ehali waris lainnya sedang dalam proses.
Selain itu, Pemkab Pijay juga menyerahkan 382 lembar kartu nelayan yang diterima secara simbolis oleh Panglima Laot Pijay, Abdul Hamid Hs atau Abu Hamid.
Iskandar Ali, dalam sambutannya mengatakan, klaim asuransi kepada nelayan merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada kaum nelayan.
Karenanya, ia mengimbau para nelayan di wilayahnya supaya melengkapi persyaratan agar bisa mengantungi kartu nelayan.
“Semua nelayan yang sudah diasuransikan itu sama sekali tidak dipungut biaya bulanan atau dengan kata lain gratis bayaran per bulan,” sambung Ir Kamaluddin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/klaim-asuransi-nelayan_20170912_170153.jpg)