Sabtu, 18 April 2026

Bupati Batubara Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK menyita buku tabungan Bank BRI dengan saldo Rp 1,6 miliar, yang berada dalam penguasaan Sujendi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan / HO
Bupati Batubara, Ok Arya Zulkarnaen 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, setelah dikumpulkan keterangan melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dari situ, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Batubara terkait dengan pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017, dan menetapkan lima orang tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu OKA, STR, HH, MAS, dan SAZ," kata Alex, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: KPK : Bupati Batubara Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar dari Tiga Proyek

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved