Senin, 13 April 2026

Dua Desa Gagal Ikut Pilkades Serentak di Aceh Singkil, Apa Alasannya

"Ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, karena hingga siang tadi panitia belum memperbaiki hasil penetapan calon yang menyalahi qanun."

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Net
Ilustrasi 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dua desa di Kabupaten Aceh Singkil, gagal ikut pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Sabtu (16/9/2017) besok.

Kedua desa itu adalah Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu dan Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah.

Sesuai jadwal, besok merupakan jadwal Pilkades serentak di 48 desa di Kabupaten itu.

Namun dua desa ditunda lantaran panitia pemilihan di desa tersebut hingga H-1 hari pemilihan belum memperbaiki hasil penetapan calon yang menyalahi ketentuan Qanun Aceh No 4 Tahun 2009 dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7.

(Baca: Lampu Jalan di Aceh Singkil Banyak yang Padam, Kenapa?)

Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil, Mohd Ichsan membenarkan informasi penundaan Pilkades serentak di Desa Sumber Mukti dan Desa Sebatang.

(Baca: Megah dan Sejuknya Nurul Makmur Singkil)

"Ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, karena hingga siang tadi panitia belum memperbaiki hasil penetapan calon yang menyalahi qanun," ujar Ichsan, Jumat (15/9/2017).

(Baca: Warga Aceh Singkil Masuk Islam di Aceh Jaya, Ini Cita-citanya)

Keputusan penundaan dilakukan Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali, atas usulan panitia pemilihan. Setelah sebelumnya digelar rapat menyikapi permasalah tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved