Ini Hasil Putusan Banding yang Diajukan Mahasiswa Aceh Terkait Asrama Ponco di Yogyakarta
Kasus ini bermula atas gugatan Sutan Suryajaya atas kepemilikan hak guna bangunan (HGB) Asrama Ponco.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan permohonan banding sejumlah mahasiswa Aceh yang pernah tinggal di Asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda atau yang populer dengan sebutan Asrama Ponco.
Informasi itu disampaikan secara resmi oleh pihak pengadilan kepada Tim Pengacara yang mendampingi mahasiswa, pada Jumat (29/9/2017).
Baca: Gubernur Aceh Bahas Asrama Aceh dengan Sultan Yogyakarta
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Nomor 52/Pdt/2017/PT.YYK, majelis hakim mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan tim pengacara.
Putusan tersebut sudah dipublikasikan dan dapat diakses secara luas melalui situs resmi PT Yogyakarta.
“Mengadili, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 13 April 2017, Nomor 119/PDT.G/2016/PN.Yyk, yang dimohonkan banding tersebut. Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi amar putusan PT yang di akses Serambinews.com, Selasa (3/10/2017).
Baca: Tak Ada yang Peduli, Mahasiswa Bilang Jual Saja Asrama Aceh di Malang
Kasus ini bermula atas gugatan Sutan Suryajaya atas kepemilikan hak guna bangunan (HGB) Asrama Ponco.
Pada sidang tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memenangkan gugatan Sutan Suryajaya.
Kemudian penghuni Asrama Ponco mengajukan banding ke PT Yogyakarta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aktivis-galang-koin-peduli-asrama-aceh-di-yogyakarta_20170423_124536.jpg)