Akhir Oktober 2017, Aktivasi Kartu SIM Prabayar Wajib Pakai KTP dan KK, Jika Tidak Ini Sanksinya!
"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap".
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi.
Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) miliknya.
Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi itu nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil).
Sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.
"Soal registrasi prabayar ini sebenarnya kita terlambat. Sudah sejak 2005 atau 12 tahun ada kebijakannya . Saat itu memang belum efektif karena esoksistemnya belum terbentuk," ujar Menkominfo Rudiantara saat bicara di hadapan wartawan, Rabu (11/10/2017).
(Baca: Nokia Resmi Jual 3 Ponsel Android di Indonesia, Mau? Ini Dia Spesifikasi dan Harganya)
"Kalau sekarang sudah ada e-KTP, sudah ada ekosistemnya dan bisa dilakukan. Nanti mulai 31 Oktober 2017, semua wajib mendaftarkan nomor dengan cara ini," imbuhnya.
Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar.
Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.
(Baca: Tak Sembarang Dilarang, Ini Alasan Ponsel Tidak Boleh Digunakan di Pesawat dan Pom Bensin)
Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler.
Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.
Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang.
Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK.
(Baca: 1,9 Juta Pemilik Data Ganda Tidak Bakal Dicetak KTP Elektronik)
KTP dan KK Palsu
Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar.

Pasalnya, Dukcapil telah memberi akses database kepada operator, sehingga bisa dipakai untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.
"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ujar Zudan.
(Baca: VIDEO: Festival Teknologi Informasi dan Komunikasi 2017)
"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.
Ini Sanksinya
Lalu jika aturan itu tidak dijalankan, apa sanksi bagi pelanggan dan operatornya?
"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media, Rabu (11/10/2017).
(Baca: Yang belum Tau, Begini Lho Caranya Ganti Huruf di WhatsApp Jadi Tebal dan Miring)
"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," imbuhnya.
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Sedangkan pengguna lama baru diwajibkan untuk registrasi ulang setelahnya dicanangkan sekitar Februari 2018.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Oktober, Aktivasi Kartu SIM Prabayar Wajib Pakai KTP dan KK" dan "Tidak Registrasi Kartu SIM Prabayar, Ini Sanksinya"
(Baca: Jangan Lagi Akses Konten Dewasa di Ponsel, Begini Risiko yang Akan Terjadi)