Sponsored content
Pengacara Kamaruddin, UUPA Harus Dilihat Dari Sudut Kesejahteraan
Karenanya harus melihat UUPA bukan selalu dari sudut politik, namun juga harus dilihat dari sudut kesejahteraan.
Penulis: Tamiang | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nasir | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS. COM, KUALASIMPANG - Pengacara permohonan judicial review UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang merugikan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamaruddin meminta agar UUPA lebih dibenturkan dengan kesejahteraan rakyat Aceh.
Bukan hanya dibenturkan dengan kebutuhan politik sehingga kesejahteraan juga menjadi identitas Aceh.
Harapan ini diungkapkan Kamaruddin SH dalam bincang-bincang isu terkini Aceh terkait UUPA di sebuah warung kopi di Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin (16/10/2017).
Dikatakan, harus diakui kondisi rakyat saat ini, daya beli warga sangat rendah.
Ini juga berkaitan dengan pendapatan warga yang juga rendah.
Baca: Masyarakat Diminta Tenang Sikapi Pencabutan Pasal UUPA
Karenanya harus melihat UUPA bukan selalu dari sudut politik, namun juga harus dilihat dari sudut kesejahteraan.
Sebab dalam UU PA juga mengatur tentang kesejahteraan rakyat Aceh.
"Walaupun saya pengacara judicial review UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang merugikan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terutama berkaitan perekutan anggota KIP, namun kita juga harus melihat UUPA ini dari sudut kesejahteraan, " ujarnya.
Di UUPA sendiri mengatur tentang kesejahteraan rakyat, diantaranya pemerintah membangun insfrastruktur sampai ke desa.
Seharusnya, berbagai pihak bercerita tentang identitas orang Aceh dari sudut kesejahteraan, bukan dari sudut politik saja.
Baca: Aceh tidak Kiamat karena Pencabutan Dua Pasal UUPA
Selama ini Aceh, mempunyai dana otonomi khusus triliunan, diamanahkan dalam UUPA.
Program Otsus adalah program strategis dan berdampak luas terhadap warga.