Berkas Pemukulan Sopir Labi-labi Dinyatakan Lengkap, Oknum Polantas Abdya Ini Terancam Dipecat
"Ancaman hukumannya (Pasal 351 KUHP), paling lama lima tahun penjara dan Bripka Rz terancam dipecat,"
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kasus pemukulan sopir labi-labi, Murhazli (38) yang dilakukan oleh oknum Satlantas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Brigadir Rz, pada pertengahan April 2017, dinyatakan lengkap (P21).
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Polres Abdya telah melayangkan surat kepada keluarga korban.
Surat pemberitahuan itu bernomor : SP2HP/75/X/2017/Reskrim tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Dalam surat itu, pada poin 2 menyebutkan, kasus itu telah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Barat Daya.
Baca: Oknum Polantas Abdya Pukul Sopir Labi-labi Hingga Muntah Darah
"Ancaman hukumannya (Pasal 351 KUHP), paling lama lima tahun penjara dan Bripka Rz terancam dipecat," ujar salah seorang sumber di Polres Abdya.
Miswar SH, Kuasa Hukum Murhazli kepada Serambinews.com membenarkan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap, namun belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Harapan kami dari kuasa hukum kasus ini cepat untuk dilimpahkan ke pengadilan, mengingat kasus ini sudah memakan waktu sudah sangat lama," ujar Miswar SH.
Baca: YARA dan GeRAK Pertanyakan Kasus Mesin Perontok, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Abdya
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Polantas Abdya berinisial Rz tega memukul salah seorang sopir labi-labi, pada Selasa (18/4/2017).
Kejadian itu terjadi sekira Pukul 09.25 WIB.
Saat itu, Murhazli sedang duduk di salah satu warkop Blangpidie persis di pangkalan terminal labi-labi trayek Blangpidie-Babahrot, atau tak jauh dari Simpang Diamon.
Menurutnya, kejadian itu buntut dari perkelahian dirinya dengan abang RZ pada Senin (17/4/2017) siang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sopir-labi-labi-dipukul-oknum-polantas_20170418_162919.jpg)