Jumat, 29 Mei 2026

Opini

‘Muslim High Class’

ISLAM merupakan satu agama yang menebarkan kasih sayang dan kedamaian, ini terlihat dari konsepsi dasar

Tayang:
Editor: bakri
NOOR Hindi (kiri) dan Sham Najjar (kanan) yang lahir di Amerika Serikat dengan orangtua asal Suriah ikut melakukan demo menentang larangan pengungsi dan imigran dari tujuh negara Muslim di Bandara Internaisonal Los Angeles, California, Senin (31/1). 

Oleh Adnan

ISLAM merupakan satu agama yang menebarkan kasih sayang dan kedamaian. Ini terlihat dari konsepsi dasar terminologis ‘Islam’ yang berasal dari kata aslama-yuslima-islaman-saliman, bermakna tunduk, patuh, menyerah, dan damai. Hal ini menunjukkan bahwa kedamaian merupakan nilai inti dari ajaran Islam. Maka seseorang yang beragama Islam (muslim) ia harus mengedepankan kasih sayang dan kedamaian dalam berpikir dan bertindak. Segala curahan pikiran dan tindakan menjelma sebagai bentuk penyerahan diri kepada Allah Swt (Khaliq). Hal ini sebagai wujud konkret dari konsekuensi dirinya sebagai seorang Muslim.

Akan tetapi, jika seseorang mengakui dirinya sebagai Muslim tapi bertindak brutal, amoral, merusak, mengganggu ketertiban umum, dan berbagai perilaku destruktif lainnya. Maka keislamannya masih berada pada level rendahan (lower class) bukan level tertinggi (high class). Artinya, pola pikir dan tindakan tidak menjelma layaknya sebagai seorang Muslim yang mengedepankan kasih sayang dan penuh kedamaian dan kesejukan. Pola pikirnya selalu menjadi was-was dan bernilai provokasi negatif bagi orang-orang yang mendengarkan, dan tindakannya selalu menyakiti sesama.

Nah, realitas sosial saat ini menunjukkan bahwa masih banyak person yang beragama pada level rendahan. Yakni keislamannya hanya sebatas pengakuan, seremonial, identitas diri, dan simbol semata, tanpa dibarengi dengan perilaku yang ditanamkan dan diajarkan Islam. Padahal, agama bukan hanya sekedar identitas diri dan simbol saja, akan tetapi harus diinternalisasikan dalam kehidupan pribadi dan sosial. Ketika keislamannya dapat diinternalisasikan dalam kehidupan pribadi dan sosial, maka akan lahirlah kedamaian dan kasih sayang antarsesama.

Sebab itu, jika merujuk pengertian iman menggambarkan bahwa i’tiqadu bil qalbi wa ikraru bil lisan wa amalu bil arkan, bermakna iman merupakan keyakinan di dalam hati, pengucapan dengan lisan, dan mengamalkan dengan anggota badan. Hal ini menunjukkan bahwa manifesto iman dapat terlihat dari kesesuaian hati, lisan, dan tindakan. Bahkan, termasuk dalam golongan munafik (hipokrit) orang-orang yang tidak memiliki kesesuaian antara keyakinan hati, lisan, dan tindakan. Artinya, lisannya mengakui beriman, tapi hatinya mengingkari, atau lisannya beriman tapi perilakunya kufur.

Begitu pula dengan keislaman, hendaknya Islam bukan hanya keyakinan hati saja, akan tetapi juga adanya kesesuaian antara keyakinan hati, lisan, dan tindakan. Sehingga keislamannya termanifestasi dalam pola pikir dan tindakan yang dapat mengangkat dirinya sebagai muslim kelas tinggi (muslim high class). Yakni mampu mengedepankan perilaku yang penuh kasih sayang, kedamaian, dan kesejukan dalam berpikir dan bertindak, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Sebab itu, hendaknya para ulama, cendekiawan, dan muballigh selalu mendorong umat untuk berpikir dan bertindak high class bukan lower class.

Dewasa ini banyak ditemukan kasus-kasus keberagamaan yang menunjukkan umat masih beragama pada level rendahan. Semisal, kasus perebutan masjid, pemukulan khatib, pelemparan mimbar Jumat ke rawa-rawa, penghadangan hingga pembakaran balai dan tiang pembangunan masjid. Beberapa rentetan kasus tersebut memberikan sebuah gambaran bahwa umat perlu terus dilatih dan dibina agar keberagamaannya terus meningkat ke level yang lebih tinggi. Sehingga agama yang dianut benar-benar melahirkan sikap keberagamaan sesuai tuntunan. Bukan malah menjadi sebuah anomali dalam kehidupan pribadi dan sosial.

Artinya, pada satu sisi ia seorang muslim, tapi di sisi lain sikap keberagamaannya jauh dari ajaran-ajaran Islam. Sebab itu, siapa saja yang mengakui dirinya Muslim dan kelompok yang mengatasnamakan Islam hendaknya mengedepankan kesejukan, kedamaian, dan kasih sayang dalam berpikir dan bertindak. Dengan itu diharapkan dapat meminimalisir dan menghilangkan berbagai perilaku merusak dan amoral, semisal pengusiran, pengrusakan, pembakaran, penuduhan (takfiri), fitnah, atas nama Islam. Jika cita-cita ini mampu dibumikan dalam kehidupan pribadi dan sosial sebagai sebuah sikap beragama. Maka akan lahirlah pribadi dan masyarakat muslim high class dalam beragama.

Sebab itu, bukanlah mustahil kasus-kasus serupa akan kembali terjadi apabila umat tidak diarahkan untuk berpikir dan bertindak high class. Tentu hal ini menjadi tanggung jawab seluruh elemen pemerintah (elite), organisasi keagamaan (semisal Muhammadiyah, NU, Al-Washliyah, dll), organisasi masyarakat (ormas), lembaga pendidikan (sekolah, dayah, perguruan tinggi), dan personal masyarakat, untuk mengarahkan umat agar berpikir dan bertindak pada level kelas tinggi. Dengan demikian, Islam yang hadir di tengah-tengah masyarakat akan saling mengayomi, menghormati dan menghargai, toleran terhadap perbedaan pendapat, dan tolong-menolong dalam kebaikan.

Perbedaan itu sunnatullah
Dalam kitabnya Fiqhul Ikhtilaf, Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan bahwa perbedaan di kalangan umat merupakan sifat alamiah (sunnatullah, nature) dalam agama. Mustahil sifat alamiah ini dapat disatukan dan dipaksakan menjadi satu. Sebab, perbedaan pendapat di kalangan umat sudah dijamin keberadaannya oleh Allah Swt dan Rasul-Nya. Pesan ilahiyah; jika Allah Swt berkehendak niscaya akan menjadikanmu satu umat saja, tetapi Allah Swt ingin menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan oleh-Nya (QS. Al-Maidah: 48). Artinya, perbedaan merupakan satu ujian dan tanda-tanda kebesaran Allah Swt dalam beragama dan pengamalan agama.

Karena itu, perbedaan merupakan satu dari tanda-tanda kebesaran Allah Swt yang ditunjukkan kepada makhluk-Nya. Baik berupa perbedaan agama, paham politik, organisasi, suku bangsa, warna kulit, sudut pandang, maupun profesi dan status sosial (QS. Al-Hujurat: 13). Apalagi perbedaan itu hanya terjadi dalam penafsiran dan pentakwilan teks (nash) Alquran dan hadis terhadap sesuatu yang termasuk dalam cabang-cabang agama (furu’iyah). Hal ini telah disadari oleh baginda Nabi saw sendiri dengan menyabdakan bahwa perbedaan itu rahmat.

Untuk itu, dalam Islam dikenal dua istilah, yakni ikhtilaf dan inhiraf. Pertama, ikhtilaf merupakan perbedaan pendapat dalam bidang cabang-cabang agama yang dibenarkan dalam agama, semisal qunut Shubuh atau tidak, shalat Tarawih 8 rakaat atau 20 rakaat, Adzan sekali atau dua kali saat shalat Jumat, dan lain sebagainya. Perbedaan-perbedaan semacam ini tidak akan mengantarkan seseorang menjadi sesat dan kafir. Ini pun perbedaan-perbedaan klasik yang telah diperdebatkan oleh para ulama muktabar dalam kitab-kitab fikih. Sebab itu, ikhtilaf bukanlah barang dan fenomena baru dalam beragama.

Cara mengurai ikhtilaf hanya dapat dilakukan dengan mengedepankan toleransi (tasamuh) dalam beragama. Akan tetapi, sikap toleran hanya dimiliki oleh orang-orang yang beragama pada level tinggi; muslim high class. Artinya, sikap toleran tidak akan ditemukan di kalangan orang-orang yang beragama pada level rendahan; muslim lower class. Sebab itu, jika menginginkan masyarakat memiliki sikap toleran dalam menyikapi perbedaan pendapat (ikhtilaf) maka harus dinaikkan kelas mereka dalam berpikir dan bertindak. Ini dapat dilakukan dengan membudayakan literasi, musyawarah (dialog), dan berdebat dengan cara terbaik (jidal bil ahsan).

Kedua, inhiraf merupakan pemahaman dan keyakinan yang keliru dalam pokok-pokok (ushul) agama atau menyimpang dari kebenaran. Semisal, percaya ada Nabi setelah Nabi Muhammad Saw, ada kitab suci setelah Alquran, menunaikan ibadah haji tidak mesti ke Mekkah tapi bisa ke tempat-tempat lain, boleh nikah mut’ah, dan lain sebagainya. Hal-hal semacam ini merupakan pemahaman dan keyakinan yang menyimpang dari kebenaran, dan keberadaannya sesat dan menyesatkan. Sebab, para ulama muktabar sepakat dengan konklusi tersebut tanpa perbedaan pendapat di kalangan mereka (ikhtilaf).

Meskipun demikian, keberadaan mereka sebagai makhluk hidup layak di hargai. Maksudnya, meskipun mereka berpemahaman dan berkeyakinan keliru dan menyimpang dari kebenaran, mereka mesti dibina, dididik, dan diarahkan kembali ke jalan yang benar. Bukan dibakar rumahnya, diusir, dikucilkan, dan dibunuh keluarganya. Dalam hal ini, pemerintah dan para ulama berkewajiban untuk bersinergi dalam membina, mendidik, dan mengarahkan mereka ke jalan yang benar. Ketika mereka telah dibina dan dididik, maka dikembalikan kepada lingkungan masyarakat. Tentu, masyarakat yang beragama pada level high class akan menerima kembali keberadaan mereka seperti sediakala.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved