Minggu, 19 April 2026

Banyak Jalur Pedestrian Jadi Tempat Usaha dan Parkir di Banda Aceh, Ini Tugas Satpol PP Menertibkan

Sehingga petugas Satpol PP maupun dinas terkait lainnya diminta segera menertibkan penyalahgunaan jalur pedestrian

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/BUDI FATRIA
Jalur pedestrian di Pango Raya, Banda Aceh, Kamis (2/11/2017) yang dimanfaatkan sebagai tempat jualan bunga. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jalur pedestrian yang berada di sejumlah ruas jalan protokol dalam Kota Banda Aceh saat ini masih banyak dimanfaatkan sebagai tempat usaha, hingga lahan parkir.

Padahal jalur yang berada di sisi jalan tersebut dikhususkan bagi penjalan kaki.

Sehingga petugas Satpol PP maupun dinas terkait lainnya diminta segera menertibkan penyalahgunaan jalur pedestrian.

Baca: KNPI Banda Aceh Tampilkan Seni Budaya, hingga Promosi Wisata di Malaysia

Amatan Serambi dalam beberapa hari terakhir, banyak pertokoan di kawasan Peuniti, Pasar Aceh, Merduati, hingga Peunayong yang memanfaatkan jalur pejalan kaki untuk menjadi tempat menjajakan barang dagangan.

Mereka meletakkan barang dagangan hingga ke teras toko.

Bahkan di kawasan Jl Prof Ali Hasyimi, Pango, terdapat usaha penjualan bunga yang meletakkan pot bunga di jalur pedestrian, sehingga tidak dilalui penjalan kaki.

Baca: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Banda Aceh

Tak hanya itu, di beberapa café, rumah makan, hingga warung kopi, jalur pedestrian dijadikan tempat parkir kendaraan. Sehingga menganggu jalur mereka yang ingin berjalan kaki.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi S.STP M.Si mengatakan, bahwa sejak beberapa bulan terakhir mereka memang sedang fokus menertibkan jalur pedestrian agar steril dari para pedagang.

Penertiban baik pedagang kaki lima maupun pemilik toko yang memanfaatkan jalur pedestrian untuk berjualan.

Baca: Tgk Mulyadi MJ dari Lhokseumawe akan Isi Pengajian Rutin di Banda Aceh

Saat ini, penertiban masih difokuskan di kawasan yang padat dan ramai, seperti Peuniti, Pasar Aceh, Merduati, Seutui, hingga Peunayong.

Karena kawasan tersebut sangat banyak terdapat pelanggaran.

Terkait ada pedagang bunga yang masih memanfaatkan jalur pedestrian, Yusnardi mengatakan, jika tindakan itu sudah melanggar aturan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved