Banyak Jalur Pedestrian Jadi Tempat Usaha dan Parkir di Banda Aceh, Ini Tugas Satpol PP Menertibkan
Sehingga petugas Satpol PP maupun dinas terkait lainnya diminta segera menertibkan penyalahgunaan jalur pedestrian
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jalur pedestrian yang berada di sejumlah ruas jalan protokol dalam Kota Banda Aceh saat ini masih banyak dimanfaatkan sebagai tempat usaha, hingga lahan parkir.
Padahal jalur yang berada di sisi jalan tersebut dikhususkan bagi penjalan kaki.
Sehingga petugas Satpol PP maupun dinas terkait lainnya diminta segera menertibkan penyalahgunaan jalur pedestrian.
Baca: KNPI Banda Aceh Tampilkan Seni Budaya, hingga Promosi Wisata di Malaysia
Amatan Serambi dalam beberapa hari terakhir, banyak pertokoan di kawasan Peuniti, Pasar Aceh, Merduati, hingga Peunayong yang memanfaatkan jalur pejalan kaki untuk menjadi tempat menjajakan barang dagangan.
Mereka meletakkan barang dagangan hingga ke teras toko.
Bahkan di kawasan Jl Prof Ali Hasyimi, Pango, terdapat usaha penjualan bunga yang meletakkan pot bunga di jalur pedestrian, sehingga tidak dilalui penjalan kaki.
Baca: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Banda Aceh
Tak hanya itu, di beberapa café, rumah makan, hingga warung kopi, jalur pedestrian dijadikan tempat parkir kendaraan. Sehingga menganggu jalur mereka yang ingin berjalan kaki.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi S.STP M.Si mengatakan, bahwa sejak beberapa bulan terakhir mereka memang sedang fokus menertibkan jalur pedestrian agar steril dari para pedagang.
Penertiban baik pedagang kaki lima maupun pemilik toko yang memanfaatkan jalur pedestrian untuk berjualan.
Baca: Tgk Mulyadi MJ dari Lhokseumawe akan Isi Pengajian Rutin di Banda Aceh
Saat ini, penertiban masih difokuskan di kawasan yang padat dan ramai, seperti Peuniti, Pasar Aceh, Merduati, Seutui, hingga Peunayong.
Karena kawasan tersebut sangat banyak terdapat pelanggaran.
Terkait ada pedagang bunga yang masih memanfaatkan jalur pedestrian, Yusnardi mengatakan, jika tindakan itu sudah melanggar aturan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jalur-pedestrian-di-pango-raya_20171102_231927.jpg)