Breaking News

Warga Protes Kilang Padi

Warga Peurepok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara memprotes keberadaan kilang padi yang ada di desa

Editor: bakri
SERAMBITV.COM
Kilang Padi 

* Terusik Suara Bising dan Debu
* DLHK Aceh Lakukan Pengujian

LHOKSUKON - Warga Peurepok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara memprotes keberadaan kilang padi yang ada di desa mereka karena merasa terganggu dengan suara bising dan debu dari kilang tersebut. Sementara itu, petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh pada Rabu (1/11), melakukan uji kebisingan dan uji udara terhadap kilang padi yang dipersoalkan warga itu untuk memastikan nilai baku mutu terhadap lingkungan.

Sayuti (35), warga Peurepok kepada Serambi, kemarin, menyebutkan, dulu ketika pertama kali dibangun pada tahun 1970-an, masyarakat setempat tidak melakukan protes karena kala itu kapasitas mesin dan lokasi pabrik tersebut belum mengganggu warga. Namun, baru-baru ini kapasitas mesinnya sudah ditambah, sehingga ketika kilang padi itu dioperasikan, suara yang ditimbulkan sangat bising sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat. Belum lagi debu yang muncul dari kilang padi itu, dianggap dapat membuat warga rentan terserang ispa (infeksi saluran pernafasan).

“Sudah ada beberapa warga di sini yang menderita ispa karena debu dari kilang padi itu, dan juga ketika kilang padi itu dioperasikan sangat mengganggu warga sekitar. Selain itu, pembangunan kilang padi itu juga tidak mendapat rekomendasi dari warga. Jadi, kami berharap kilang padi itu jika tidak dihentikan, bagusnya dialihfungsikan saja,” ucapnya.

Menyikapi persoalan ini, petugas dari laboratorium DLHK Aceh pada Rabu (1/11) kemarin, turun ke Desa Peurepok untuk melakukan uji kebisingan dan uji udara terhadap kilang padi yang diprotes warga tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan nilai baku mutu terhadap lingkungan, mengingat warga sekitar mengeluh dengan suara bising dan polusi udara ekses debu kilang tersebut.

“Kami melakukan uji ini atas permintaan DLKH Aceh Utara. Jadi yang kita uji adalah udara dan kebisingan dengan menggunakan alat. Untuk pengujian, kilang padi itu harus dihidupkan minimal satu jam, baru kita bisa pasang alatnya,” kata petugas laboratorium DLHK Aceh, Baihaqi kepada Serambi, kemarin.

Disebutkan, hasil rekaman terhadap uji udara dan kebisingan itu akan dibawa ke lab untuk diteliti, dan hasilnya akan diserahkan kepada DLHK Aceh Utara. “Kalau secara kasat mata, saya tak bisa memastikan apakah suara kilang padi atau udara di sekitar sini melampaui ambang batas atau tidak. Jadi harus dengan hasil lab baru bisa kita simpulkan,” tandasnya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Syamtalira Aron, Iptu M Jamil kepada Serambi, kemarin, menyebutkan, atas permintaan DLHK Aceh Utara, pihaknya menurunkan empat petugas ke lokasi untuk memberi pengamanan kepada tim penguji dari DLHK Aceh. “Ya untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik kilang padi, A Yamani kepada Serambi, kemarin, mengatakan, pabrik itu pertama kali dibangun pada tahun 1972. Ketika sudah lapuk dimakan usia, maka pada tahun 2010 bangunan kilang padi itu direhab dan dibangun permanen. “Lalu, sekitar empat bulan yang lalu diuji coba. Nah, saat uji coba ini ada beberapa warga yang memprotes, sehingga persoalan ini sampai ke tingkat Muspika,” katanya.

Pada pertemuan dengan Muspika, pemilik disarankan membangun pagar permanen, tempat sekam permanen, dan memasang alat peredam supaya suara mesin tidak terlalu besar. “Itu sudah saya lakukan, tapi masih saja ada yang protes. Karena itu kita minta diuji dengan alat untuk memastikan apakah kilang padi saya layak atau tidak,” tukasnya.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved