Setya Novanto Diperiksa Pada Senin 13 November, KPK Sudah Kirim Surat Panggilan
Novanto kembali dipanggil sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPRSetya Novanto.
Novanto kembali dipanggil sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus korupsi e-KTP, Senin (13/11/2017) besok.
"Ya, benar. Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Febri melalui pesan singkat, Minggu (12/11/2017).
(Baca: Setya Novanto Tersangka Lagi, 13 Fakta Terungkap di Pengadilan, Nomor 5 Dapat Bagian 7 persen)
KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," lanjut Febri.
KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
(Baca: Korupsi e-KTP, KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka untuk Kedua Kalinya Sejak 31 Oktober 2017)
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.
(Baca: Selain 2 Pimpinan KPK, Pengacara Setya Novanto Juga Laporkan Dirdik dan Penyidik KPK)
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. (Rakhmat Nur Hakim)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Akan Periksa Setya Novanto Senin 13 November
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-dpr-ri-setya-novanto_20171110_180242.jpg)