Breaking News

11 Penjudi Funland Dijerat Qanun

Sebanyak 11 tersangka--dari 13--yang diamankan dari arena permainan Funland di Jalan TP Polem, Banda Aceh

Editor: bakri
Aparat kepolisian mengamankan tersangka dan barang bukti alat permainan anak-anak yang dijadikan arena berjudi di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (10/11). Polresta Banda Aceh mengamankan 13 tersangka pemain, karyawan dan pemilik tempat permainan yang diancam dengan hukuman cambuk di muka umum atau kurungan penjara karena melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA/Irwansyah Putra 

* Dua dengan KUHP

BANDA ACEH - Sebanyak 11 tersangka--dari 13--yang diamankan dari arena permainan Funland di Jalan TP Polem, Banda Aceh, Selasa (7/11) lalu, dijerat Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat. Sedangkan dua tersangka yang berstatus nonmuslim dibidik dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK kepada Serambi, Minggu (12/11), mengatakan keseluruhan tersangka (11 pria dua wanita) masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh. “Merujuk pada aturan yang diberlakukan di Aceh, para tersangka dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun Tentang Qanun Jinayat, dimana sanksinya itu adalah cambuk. Yang nonmuslim dijerat dengan KUHP. Tapi, mereka juga bisa memilih dicambuk,” kata AKP Taufiq.

Dari 13 orang yang ditahan dari arena Funland di kawasan Gampong Laksana, (sebelumnya tertulis Peunayong), Banda Aceh, adalah General Manager Funland, supervisor, kasir, dan petugas area. Polisi juga turut mengamankan tujuh penjudi berkedok game serta seorang penampung voucher (kupon). “Keseluruhan tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Hingga saat ini kasusnya masih kami dalami dengan meminta keterangan dari para pelaku. Sementara untuk pemilik funland belum kami panggil,” ujar Taufiq.

Kasat Reskrim Polresta ini kembali menyebutkan pihaknya mencurigai masih ada lokasi permainan yang hampir sama, yang diduga melegalkan judi berkedok game. Hal itu tegasnya akan menjadi pantauan dan akan ditindaklanjuti bila diperoleh informasi. “Tidak tertutup kemungkinan ada lokasi lain yang berkedok permainan, tapi praktik judi justru dilegalkan. Kami harapkan kerja sama semua pihak untuk menghargai syariat Islam dan aturan yang berlaku di negara. Kalau ketahuan, kosekwensinya kami tindak tegas,” pungkas Taufiq.

KasatReskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq, menyatakan funland seharusnya menjadi arena mainan bagi anak-anak dan keluarga. Karena, di sana bisa ditemukan berbagai ragam permainan yang umumnya diperuntukkan bagi kalangan anak-anak dan remaja, bukan orang dewasa.

Lantaran santernya informasi dari masyarakat yang menyebutkan permainan seafood paradise (tembak ikan gila) sarat dengan judi, karena dimainkan orang dewasa dan orang tua, sehingga polisi melakukan penyelidikan selama sebulan di arena funland tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata ditemukan fakta hampir semua pengunjung dewasa yang datang ke sana, umumnya memanfaatkan mainan seafood paradise untuk bermain judi berkedok permainan anak-anak.

Fakta lainnya permainan seafood paradise menggunakan tiket warna hitam yang dapat diganti dengan voucher serta dapat diuangkan. Sementara untuk tiket warna biru, yang umumnya dimainkan oleh anak-anak tidak dapat ditukar dengan voucher. Tapi, bisa ditukar hadiah, seperti boneka dan barang lain.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved