Ampon Bang Diperiksa 5 Jam
Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis (23/11) kemarin meminta keterangan terhadap
Dalam kasus ini, jaksa membidik para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Setelah audit rampung, penanganan perkara ini akan segera dilimpahkan ke penuntutan,” katanya.
Meski sudah menetapkan status tersangka terhadap empat pelaku dan dua pejabat di Pemkab Nagan Raya ini, penyidik memastikan semuanya belum dilakukan penahanan. Karena selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, mereka bertindak kooperatif dan tidak menghambat kelancaran pemeriksaan, kata Kasi Pidsus Mukhsin.(edi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sri-kuncoro-kajari-nagan-raya_20171124_151858.jpg)