Kamis, 16 April 2026

Ampon Bang Diperiksa 5 Jam

Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis (23/11) kemarin meminta keterangan terhadap

Editor: bakri
SRI KUNCORO, Kajari Nagan Raya 

Dalam kasus ini, jaksa membidik para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Setelah audit rampung, penanganan perkara ini akan segera dilimpahkan ke penuntutan,” katanya.

Meski sudah menetapkan status tersangka terhadap empat pelaku dan dua pejabat di Pemkab Nagan Raya ini, penyidik memastikan semuanya belum dilakukan penahanan. Karena selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, mereka bertindak kooperatif dan tidak menghambat kelancaran pemeriksaan, kata Kasi Pidsus Mukhsin.(edi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved