Tol Aceh tak Lintasi Hutan Lindung
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh, Ir Saminuddin B Tou menyatakan
* Pernyataan Kadis LHK Aceh
BANDA ACEH - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh, Ir Saminuddin B Tou menyatakan, pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli sepanjang 74 km yang tahapan pelaksanaannya dimulai sekarang sudah sampai pada tahap penetapan lokasi. Terbukti, tidak satu kilometer pun yang melintasi hutan lindung.
“Memang ada kawasan hutan yang terkena lintasan proyek jalan tol ini, tapi bukan kawasan konservasi atau hutan lindung,” kata Saminuddin kepada Serambi di Gedung DPRA, Jumat (25/11), saat dikonfirmasi mengenai isu lintasan jalan tol Banda Aceh-Sigli itu yang diperkirakan beberapa aktivis LSM lingkungan terkena hutan lindung.
Menurut Saminuddin, start atau titik nol ruas jalan tol Aceh I ( Banda Aceh-Sigli) sepanjang 74 km itu berada di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, kemudian turun menuju Kecamatan Darussalam, Syiah Kuala, Kuta Baro, Blang Bintang, Montasik, Indrapuri, Kuta Cot Gle, naik ke Kecamatan Seulimuem, Lembah Seulawah (Aceh Besar), dan Padang Tiji (Pidie).
Sepuluh wilayah kecamatan dan 78 desa yang dilintasi ruas jalan tol Banda Aceh-Sigli itu tidak mengenai kawasan hutan lindung. “Kawasan hutan konservasi lindung kita seperti Hutan Taman Raya Cut Nyak Dhien Seulawah ada di Kecamatan Saree, sedangkan lintasan jalan tol tidak ke arah Saree, melainkan Seulimuem-Lembah Seulawah dan Padang Tiji,” ujarnya.
Kawasan yang dilintasi jalan tol ini, kata Saminuddin, antara lain, sebagian kawasan permukiman penduduk, sawah, dan ladang/kebun masyarakat, kawasan areal penggunaan lain (APL), Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Kawasan Hutan Produksi.
Untuk kawasan HTI, lanjut Saminuddin, karena tanahnya milik pemerintah, begitu juga dengan kawasan hutan produksi, maka untuk menggunakan kawasana itu Kementerian PUPR selaku pemilik proyek jalan tol tersebut, dibantu Pemerintah Aceh melalui Dinas LHK Aceh, mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan itu kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
Di sisi lain, setelah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menetapkan lokasi ruas jalan tol Aceh I (Banda Aceh-Sigli) sepanjang 74 km itu pada 13 Oktober 2017, Kementerian PUPR bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh sudah mengajukan permintaan pinjam pakai lahan untuk ruas jalan tol Aceh yang berada di Kawasana APL, HTI, dan hutan produksi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi terkait lainnya. (her)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/peta-jalan-tol_20171019_115322.jpg)