DPRA Surati Mendagri
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk meminta kejelasan
* Soal Pembahasan Bendera dan Lambang Aceh
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk meminta kejelasan perihal pemberlakuan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Surat yang ditandatangani Ketua DPRA itu telah dikirim pada 24 November lalu.
Informasi ini diperoleh Serambi dari Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa (28/11) malam, ketika dimintai tanggapannya mengenai pembahasan lanjutan soal Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Dia menyatakan, surat itu dikirim untuk mencari jalan keluar terkait persoalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang hingga kini belum ada titik temu. Sementara Pemerintahan Aceh telah mensahkan qanun tersebut pada 25 Maret 2013.
“Sudah empat tahun qanun ini tidak ada kejelasan, sementara kita (DPRA) sudah mensahkannya. Makanya kita minta kejelasan Mendagri terkait pemberlakuan qanun ini dengan menyuratinya pada 24 November lalu,” jelas politisi muda asal Peureulak, Aceh Timur ini.
Berdasarkan kopian surat yang diterima Serambi disebutkan, DPRA dan Pemerintah Aceh telah membahas dan menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dan telah pula diundangkan dalam lembaran Aceh tahun 2013 Nomor 3.
Qanun tersebut dengan pengantar Gubernur Aceh 188/17313 tanggal 25 Maret 2013 juga telah disampaikan kepada Mendagri sebagai bahan masukan. Setelah itu, Mendagri sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk mencari solusi atas pemberlakuan qanun itu.
“Namun sampai saat ini belum mendapat titik temu. Bahkan sudah beberapa kali terjadi jeda melalui colling down dan sampai saat ini belum ada kejelasan. Pemerintah pusat belum merestui qanun ini sehingga masih mengantung,” ucap mantan aktivis ini.
Surat yang dikirim DPRA ke Mendagri itu dijelaskan Iskandar, juga untuk menagih dan memastikan apa yang pernah disampaikan Mendagri sebelumnya, yang mengatakan akan membahas kembali persoalan bendera Aceh pada akhir November ini.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan sedang merancang pertemuan di Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan guna membahas soal bendera Aceh, Bintang Bulan.
Pertemuan akan melibatkan DPR Aceh, Wali Nanggroe, dan Gubernur Aceh, untuk mencari solusi terbaik soal bendera. “Secepatnya lah (pertemuan digelar), mungkin akhir-akhir November,” ujar Mendagri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat 3 November 2017.
Nantinya, pertemuan itu bakal menghasilkan keputusan. Namun Tjahjo masih belum memperkirakan apakah produk musyawarah itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, atau sekadar keputusan Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau PP cukup lama ya, Keppres. Kita lihat, apakah cukup diputuskan Kemendagri kan nggak mungkin juga, karena ini sudah era otonomi. Nanti akan kita cari,” tuturnya.
Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, juga menyampaikan, persoalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh sudah lama berlarut-larut tanpa ada kepastian. Padahal Aceh bisa menggunakan bendera dan lambang sendiri sebagaimana disebutkan dalam butir 1.1.5 MoU Helsinki.
Untuk memperjelas masalah tersebut, Iskandar mengatakan bahwa DPRA sudah mengirim surat ke Mendagri untuk meminta segera dibuat rapat koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh dan DPRA.
“Kita berharap Mendagri segera bisa merespons dan menjadwalkannya, sehingga persoalan ini bisa terang benderang,” kata Iskandar yang juga mantan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA ini.
Surat tersebut, tambahnya, juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Preside RI, Menkopolhukam, Gubernur Aceh, Pimpinan DPRA, para Ketua Fraksi di DPRA, dan alat kelangkapan DPRA.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/iskandar-usman-anggota-komisi-i_20170930_103202.jpg)