Anggota DPRA Surati Mediator Perdamaian RI-GAM, Begini Isinya

Dalam suratnya, Ketua Fraksi PA di DPRA ini merangkum sedikitnya tujuh point, terkait beberapa perjanjian damai antara RI dan GAM

Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
Kolase Serambinews/IST
Kolase foto Iskandar Alfarlaky dan Martti Ahtisaari 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA), Iskandar Usman Al-Farlaky melayangkan surat kepada Martti Ahtisaari, tokoh mediator perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia pada 2005 silam.

Surat berisi seputar kesepakatan damai yang belum terealisasi itu, ditulis Iskandar dalam bahasa Inggis. Surat tersebut dikirim pada Selasa (5/12/2017).

Dalam suratnya, Ketua Fraksi PA di DPRA ini merangkum sedikitnya tujuh point, terkait beberapa perjanjian damai antara RI dan GAM yang hingga saat ini masih mandek atau belum ditepati.

"Saya sampaikan rasa terima kasih atas peran serta Mr Martti Ahtisaari mewujudkan perdamaian di Aceh melalui penandatanganan Moratorium of Understanding (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinky, Finlandia, 15 Agustus 2005 silam," tulis Iskandar di alenia pembuka suratnya.

Sebagai mantan mediator perdamaian antara Pemerintah RI dan GAM, Martti diminta memberikan atensi serius dalam hal tersebut agar persoalan pemenuhan kesepakatan yang dihasilkan dalam meja perundingan di Finlandia, 12 tahun silam, dapat segera terealisasi.

(Baca: Beredar Video, Pria Berbendera GAM Kumandangkan Azan di Depan DPRA)

Berikut tujuh point yang ditulis Iskandar dalam suratnya kepada Martti Ahtisaari.

1. Point : 1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Point ini belum jelas implementasinya sampai saat ini.

2. Point 1.1.5 : Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, meskipun secara hukum sudah berlaku, namun masih belum selesai dengan Pemerintah Pusat secara Politik.

3. Point 1.4.5 : Semua kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.

Untuk tanggung jawab ini, Pemerintah Pusat tidak merumuskan kebijakan apapun. Bahkan sama sekali tidak diatur dalam UUPA. Semua kejahatan sipil yang melibatkan aparat militer di Aceh masih diselesaikan melalui peradilan militer.

(Baca: Kuburan Terendam, Begini Cara Warga Pirak Timu Fardhu Kifayahkan Jenazah Saat Banjir)

4. Point 2.2 : sebuah pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh. Poin ini sudah diatur melalui pasal 228 UUPA, dimana disebutkan bahwa untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi sesudah undang-undang ini diundang dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh. Namun hingga saat ini, pengadilan HAM belum dibentuk. Sementara seharusnya, pengadilan HAM dimaksud sudah harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak UUPA diundangkan sebagaimana tertuang pada pasal 259. Untuk poin 1.4.5 dan 2.2 sudah dibentuk Komisioner Komisi Kekerasan dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, tetapi belum ada payung hukumnya yaitu Undang-Undang Komisi Kekerasan dan Rekonsiliasi (KKR) Republik Indonesia.

5. Point 3.2.4 : Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

6. Point 3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

7. Point 3.2.6 : Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan. Komisi bersama yang dimaksud belum terbentuk hingga saat ini. Hal itu juga tidak tertampung pengaturannya melalui UUPA.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved