Andi Narogong Hingga Gamawan Fauzi, Ini Dia 27 Pihak yang Diperkaya dalam Dakwaan Novanto
Berikut sejumlah nama individu dan korporasi yang disebut oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta
SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto didakwa memperkaya orang lain dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan siapa saja orang dan korporasi yang menerima aliran dana e-KTP.
Berikut sejumlah nama individu dan korporasi yang disebut oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebesar Rp2,3 miliar, 877.700 dollar Amerika Serikat dan 6.000 dollar Singapura.
2. Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto sebesar 3,4 juta dollar AS.
3. Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar.
4. Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta dan 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III. Pemberian melalui adiknya, Azmin Aulia.
5. Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini sejumlah 500.000 dollar AS dan Rp 22,5 juta.
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah 40.000 dollar AS dan Rp 25 juta.
7. Enam orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa. Masing-masing mendapat Rp 10 juta.
8. Johannes Marliem sejumlah 14,8 juta dollar AS dan Rp25 miliar.
9. Anggota DPR Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dollar AS.
10. Anggota DPR Markus Nari sejumlah 400.000 dollar AS atau setara Rp 4 miliar.
11. Anggota DPR Ade Komarudin sejumlah 100.000 dollar AS.
12. Anggota DPR M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 dollar AS.
13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.
14. Ketua tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi sejumlah 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta.
15. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta.
16. Beberapa anggota Tim Fatmawati Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rahmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta.
17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar.
18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing Rp 1 miliar, serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar.
19. Mahmud Toha selaku auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejumlah Rp 3 juta.
20. Charles Sutanto Ekapradja sebesar 800.000 dollar AS.
21. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,9 miliar.
22. Perum PNRI sejumlah Rp 107,7 miliar.
23. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.8 miliar.
24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.8 miliar.
25. PT LEN Industri sejumlah Rp 3,4 miliar.
26. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.2 miliar.
27. PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar.
Berita ini telah ditayangkan pada kompas.com dengan judul : Gamawan hingga Akom, Ini 27 Pihak yang Diperkaya dalam Dakwaan Novanto