Breaking News

Belum Bersertifikat tak Berarti Bernajis

Klaim Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Belum Bersertifikat tak Berarti Bernajis
HABIBIE, Koordinator PMUKP Aceh

Pernyataan bahwa mayoritas garam Aceh bernajis sebagaimana judul lipsus Serambi kemarin, menurut Faisal Ridha SAg MM, tidak hanya berefek pada industri garam tradisional Aceh, tetapi juga dapat memiskinkan petani garam Aceh.

Hal itu disampaikan Faisal Ridha dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Aceh.

“Pernyataan ini dapat merusak pasar dan juga menghancurkan citra petani petambak garam tradisional di seluruh Aceh. Pernyataan tersebut juga dapat memiskinkan petani garam Aceh,” katanya kepada Serambi, Rabu (13/12) malam.

Dia jelaskan, jikapun benar sebagian kecil hasil produksi garam Aceh tidak memenuhi standar kualifikasi yang ditentukan LPPOM, namun tak perlu disampaikan ke publik. Tapi cukup dengan merekomendasikan saja temuan itu ke pemerintah atau dinas terkait agar dapat dilakukan pendampingan.

Faisal Ridha menyimpulkan bahwa pernyataan LPPOM tentang garam bernajis itu telah merusak bahkan menghancurkan pasar lokal, nasional, dan internasional. Malah, katanya, bisa berdampak pada rusaknya citra Aceh sebagai wilayah bersyariat yang terkenal dengan julukan Serambi Mekkah, tapi memproduksi makanan yang bernajis.

“Status ini jelas sangat mengganggu pasar petambak garam tradisional dan menguntungkan industri moderen, atau dengan bahasa lain melibas ke akar rumput melindungi kelompok elite atau pemilik modal,” ujar dia yang didampingi Sekretaris, Muhammad Daud SKM MSi.

Faisal menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam disebutkan bahwa tujuan perlindungan negara terhadap nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam setidaknya ada enam poin.

1) menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, 2) memberi kepastian usaha yang berkelanjutan, 3) meningkatkan kemampuan dan kapasitas dengan menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya dalam menjalankan usaha mandiri, produktif, maju, moderen dan berkelanjutan, 4) menumbuh kembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha, 5) melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim serta pencemaran, dan 6) memberi jaminan kemanan dan keselamatan serta bantuan hukum.

Karena itu, Faisal meminta Pemerintah Aceh segera melindungi petani garam, jangan sampai mereka gulung tikar.

Menurut Faisal, niat yang disampaikan LPPOM MPU Aceh itu sebetulnya baik, tapi pola penyampaiannya yang salah, sehingga berakibat fatal terhadap masa depan petani garam di Aceh.

“Maka,pemerintah harus segera merehab nama baik petani garam kita agar pencemaran nama baik mereka tidak menyebar ke seluruh pasar.

Kami memahami bahwa perlindungan terhadap konsumen perlu, akan tetapi melindungi konsumen tidak dengan harus membunuh produser. Pemerintah harus memilih jalan yang bijak, sehingga semua elemen terlindungi dan terselamatkan oleh negara,” demikian Faisal Ridha. (mas)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved