PDA dan SIRA Optimis Lolos
Dua partai lokal (parlok) yang sudah diverifikasi faktual oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh percaya
* Menjadi Peserta Pemilu 2019
BANDA ACEH - Dua partai lokal (parlok) yang sudah diverifikasi faktual oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh percaya diri dan merasa yakin bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Kedua parlok tersebut adalah Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai SIRA.
Ketua DPP PDA, Tgk Jamaluddin Thayib MA mengatakan yakin bisa lolos verifikasi faktual. Keyakinan itu dilandasi oleh kesiapan partai yang memang sudah dijaga sejak masa pendaftaran. “Insya Allah PDA bisa lewat,” katanya kepada Serambi, Selasa (19/12).
Dia mengatakan bahwa dari hasil verifikasi faktual di tingkat DPP, tidak ditemukan kendala yang berarti yang bisa menghalangi partai ini. Begitu juga dengan DPW. “Dari DPW, informasi yang sudah masuk tidak ada persoalan,” katanya.
Jamaluddin mengatakan, pihaknya bisa memenuhi semua persyaratan yang disampaikan penyelenggara Pemilu. Mulai dari struktur kepengurusan partai, adanya 30 persen keterwakilan perempuan, dan alamat sekretariat atau kantor.
Ketua DPP Partai SIRA, Muhammad Nazar SAg juga mengaku partainya tidak menemukan persoalan dalam menghadapi verifikasi faktual. Jika pun ada, hanya persoalan kecil yang bisa diselesaikan segera oleh pengurus partai.
“Insya Allah kita optimis, karena kita sudah bekerja secara sistematis dan terorganisir, walaupun SIRA sebagai partai yang paling telat untuk mengikuti kembali dalam pentas politik lokal di Aceh dibandingkan partai lokal lain,” kata dia.
Dia menyatakan, dari beberapa DPW Partai SIRA yang sudah difaktual tidak ditemukan kendala. “Sejauh ini masih aman, karena dokumen yang kita masukan asli bukan fiktif. Misal saat mendaftar tidak ada, kita coret terus,” ujar mantan Wakil Gubernur Aceh ini.
Sebelumnya, KIP Aceh melakukan verifikasi faktual terhadap PDA dan Partai SIRA, Senin (18/12). Verifikasi itu dipimpin Ketua KIP Aceh bersama komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan, Ridwan Hadi dan Junaidi serta staf dari Bawaslu Aceh.
Faktual itu dilakukan setelah KIP Aceh menetapkan empat parlok yang lulus verifikasi administrasi yaitu, Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Aceh (PA), dan Partai SIRA. Khusus PA tidak lagi dilakukan faktual karena melewati electoral threshold (ambang batas) pada pemilu sebelumnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh disebutkan, partai yang memiliki suara sah lima persen pada Pemilu sebelumnya, dapat menjadi peserta Pemilu ke depan. Dengan demikian, PA merupakan parlok pertama yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Junaidi menjelaskan, dalam melakukan verifikasi faktual, ada tiga unsur yang dilihat yaitu kepengurusan (ketua, sekretaris, dan bendahara), 30 persen keterwakilan perempuan, dan alamat dan status kantor partai. Verifikasi itu sendiri dari 15-21 Desember 2017.
Apabila saat difaktual, partai belum bisa menghadirkan keterwakilan perempuan atau hal lain belum bisa dipenuhi, maka partai bisa melengkapinya dengan menemui tim verifikator ke kantor KIP Aceh atau memberi tahu tim verifikator untuk difaktual kembali.
“Jika nanti juga tidak dapat dilakukan faktual karena satu dan lain hal, maka nanti ada masa perbaikan. Di masa perbaikan kita akan melakukan pertemuan kembali seperti ini sebelum diputuskan pada 18 Februari 2018, mana partai yang memenuhi syarat mana yang tidak,” ujar dia.
Apabila ada partai yang tidak lolos verifikasi faktual dan tidak menerima keputusan tersebut, Junaidi mengatakan, partai itu bisa melakukan sengketa ke Bawaslu Aceh. “Bagi partai yang tidak menerima bisa melakukan sengketa ke Bawaslu Aceh,” ucapnya.
Selain melakukan verifikasi faktual terhadap dua parlok, KIP Aceh, kata Junaidi juga telah menjadwalkan verifikasi faktual terhadap Partai Nanggroe Aceh (PNA) pada Kamis (21/12).
Selain melakukan verifikasi faktual parlok, KIP Aceh juga melakukan verifikasi faktual terhadap dua partai nasional yang baru yaitu Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Selasa (19/12).
Dari hasil verifikasi tersebut, kedua partai ini telah melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan yaitu kepengurusan, 30 persen keterwakilan perempuan, dan status kantor partai. “PSI dan Perindo telah memenuhi syarat,” kata Junaidi.
Komisioner KIP Aceh Bidang Hukum dan Pengawasan, Junaidi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian dokumen terhadap Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM).
Jadwal tahapan verifikasi Partai GRAM berbeda karena partai ini masuk belakangan setelah menang di Bawaslu Aceh.
“Terkait Partai GRAM, saat ini mereka sudah mengembalikan perbaikan dokumen dan nanti kita akan teliti lagi apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. (Terhadap jadwal verifikasi faktual Partai GRAM) ini belum diambil keputusan karena saat ini masih masa penelitian,” kata Junaidi.
Sekedar informasi, Partai GRAM bisa mengikuti tahapan Pemilu 2019 setelah partai tersebut dimenangkan oleh Bawaslu Aceh. Sebelumnya, partai ini gagal mendapatkan tanda bukti terima dari KIP lantaran tidak memasukan semua data pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Setelah menerima putusan Bawaslu, partai tersebut kembali mendaftar ke KIP sebagai calon peserta Pemilu. Saat ini, pihak KIP Aceh sedang melakukan penelitian dokumen yang disyaratkan untuk memastikan apakah partai itu memenuhi syarat atau tidak.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-sengketa-pemilu-di-bawaslu-aceh_20171116_155722.jpg)