Ini Cerita Anggota DPRA Soal RAPBA yang Bakal Terlambat Lagi, Ada Skenario Apa?

Bermacam pikiran terlintas saat itu, benarkah Pimpinan DPRA dan kami disuruh menunggu layaknya pengemis yang menunggu tuan rumah?

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
FACEBOOK.COM/ASRIZAL H ASNAWI
Pimpinan dan Anggota DPRA, menunggu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, di Meuligoe Aceh, Kamis 14 Desember 2017. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Keterlambatan pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) diprediksi akan kembali terjadi pada tahun 2018.

Ini adalah RAPBA pertama yang dibahas pada masa pemerintahan Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah.

Pasangan Irwandi-Nova dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 pada, 5 Juli 2017.

Data dan informasi dihimpun Serambinews.com, hingga Kamis (21/12/2017), belum ada kejelasan dari Pemerintah Aceh terkait pembahasan RAPBA 2018.

Ketua DPRA, Tgk Muharuddin menyatakan, sampai akhir 2017 tidak ada jadwal sidang paripurna untuk pengesahan qanun RAPBA 2018.

Penyebabnya karena dokumen KUA dan PPAS 2018 yang akan di-update oleh TAPA belum diserahkan kepada Banggar DPRA.

“Untuk mengisi kekosongan waktu dari 21 hingga 31 Desember 2017 disepakati tiga agenda yaitu mengesahkan jadwal sidang paripurna qanun prioritas 2017 DPRA, sidang paripurna istimewa pengganti antarwaktu anggota DPRA dari Fraksi PPP, dan reses anggota DPRA,” kata Muharuddin kepada Serambi, Rabu (20/12/2017).

Kondisi yang terus berulang hampir setiap tahun ini, memantik sorotan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kali ini Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh kembali mengingatkan tentang sanksi yang akan diterima elite Aceh (eksekutif maupun legislatif), jika APBA 2018 disahkan melewati jadwal atau waktu yang telah ditetapkan.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa ada sanksi administrasi bagi gubernur, wakil gubernur, dan DPRA yang tidak menetapkan APBA atau APBD sesuai jadwal dan tepat waktu. Jadi, elite Aceh patut kita ingatkan agar tak mendapat sanksi,” kata Koordinator GeRAK, Askhalani kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (20/12/2017).

(Baca: LSM Ingatkan Sanksi bagi Elite)

Menanggapi dua berita berjudul “LSM Ingatkan Sanksi bagi Elite” dan “Tak Ada Sidang Anggaran Hingga Tutup Tahun 2017” yang dilansir Harian Serambi Indonesia, edisi Kamis (21/12/2017), Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRA, Asrizal H Asnawi punya cerita tersendiri tentang RAPBA 2018 ini.

“Berita Serambi Indonesia hari ini sangat benar, apa yang diingatkan oleh aktivis antikorupsi GeRAK Aceh Askhalani juga benar, serta pernyataan Ketua DPRA Tgk H Muharuddin juga sudah tepat dan benar,” tulis Asrizal di Facebooknya, mengawali cerita tentang tarik ulur pembahasan RAPBA 2018.

Berikut penuturan Asrizal yang dituliskan di dinding Facebooknya, Kamis (21/12/2017) pukul 09.28 WIB.

Asrizal H Asnawi, Ketua Fraksi PAN DPRA
Asrizal H Asnawi, Ketua Fraksi PAN DPRA (ist)

“Malam itu, Kamis 14 Desember, Pimpinan DPRA, para Ketua Fraksi & para Ketua Komisi DPRA, diundang Pak Gubernur ke Pendopo untuk membicarakan solusi mempercepat R APBA 2018.

Kami diundang untuk hadir pukul 21.00 WIB. Tapi sampai pukul 22.30 WIB kami masih disuruh menunggu.

Bermacam pikiran terlintas saat itu, benarkah Pimpinan DPRA dan kami disuruh menunggu layaknya pengemis yang menunggu tuan rumah?

Timbul kejenuhan tanpa kepastian, sehingga beberapa teman anggota DPRA berpendapat untuk meninggalkan Pendopo Gubernur Aceh.

Tapi kami semua sepakat untuk bertahan karena berkeyakinan demi majunya proses pembahasan APBA.

Dan kami pun terus menunggu.

(Baca: Irwandi Yakin RAPBA Disahkan Tepat Waktu)

Jam dinding menunjukan pukul 23.00 WIB, Pak Sekwan meminta kami masuk ke ruang tunggu karena Pak Gubernur masih ada tamu.

Singkat cerita, Pak Gubernur selesai dengan tamunya.

Kami pun dipersilakan masuk ke ruang rapat yang sangat terbatas itu.

Diawali dengan makan mi dan martabak telur, serta secangkir kopi panas, pembahasan begitu mudah dan sederhana, yang akhirnya melahirkan sebuah keputusan:

"Senin atau paling lambat Rabu tanggal 20 Desember, Dokumen KUA-PPAS terbaru akan diserahkan. Itu perintah saya kepada TAPA mohon Pak Wagub pantau,” begitu penjelasannya.

Tapi apa daya, kami DPRA hanya bisa menunggu karena tanpa bahan dari Pemerintah Aceh, apa yang akan kami bahas?

(Baca: Tim Verifikator KIP Aceh Datangi di Kantor PNA, Irwandi Yusuf tak Hadir)

Membahas KUA-PPAS yang lama, itu sama saja tidak mengakui pemerintahan yang baru.

Karena KUA PPAS-nya masih versi pemerintahan Abu Doto (belum masuk RPJMA Irwandi-Nova)

Kabar yang cukup mengejutkan, dua orang penting di TAPA saat ini juga sedang berada di luar negeri, bersamaan dengan Pak Gubernur yang juga sedang melawat ke luar negeri.

KUA-PPAS yang lama juga sudah kami bahas, tapi perbaikannya belum menemui kata sepakat.

Skenario apa ini sebenarnya? Mungkin teman-teman boleh menafsirkannya sesuai dengan penafsiran masing masing."

Tak lupa, Asrizal memosting dua foto saat dia bersama pimpinan dan Anggota DPRA sedang menunggu Gubernur Irwandi Yusuf, di Meuligoe Aceh, Kamis, 14 Desember 2017.

"Gambar di bawah adalah bukti keseriusan kami (DPRA) ingin mempercepat pembahasan RAPBA malam itu," tulis Asrizal menutup pemaparannya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved