Cukai Rokok Naik 10,04 Persen, 6 Fakta Ini Perlu Diketahui, Kesehatan Masyarakat Jadi Pertimbangan
Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok.
5. Roadmap Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai HT
Selain kenaikan tarif cukai di tahun 2018, pemerintah juga mengatur suatu kebijakan berupa Roadmap Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai HT.
Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode tahun 2018 sampai dengan 2021 yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan importir, menyederhanakan sistem administrasi di bidang cukai, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.
Kebijakan penyederhanaan struktur dimaksud dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan persiapan dan masa transisi. Selama periode tahun 2018 sampai 2021, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran berupa salah peruntukan atau switching.
Di samping dari aspek kebijakan, untuk mencegah peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui aspek pengawasan dan penindakan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, peningkatan intensitas penindakan berkorelasi positif terhadap peningkatan pemesanan pita cukai sebesar 5,3 persen dan peningkatan penerimaan negara sebesar 0,3 persen.
Untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan mendorong pengenaan beban cukai berdasarkan jenis industri (padat modal dan padat karya), pemerintah juga berencana untuk melakukan penggabungan jumlah produksi untuk pabrikan yang memproduksi hasil tembakau jenis mesin (SKM dan SPM).
Ketentuan penggabungan produksi ini akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2019 dan merupakan salah satu tahapan proses simplifikasi pada tahun 2020 dimana untuk jenis SKM dan SPM akan disamakan tarifnya.
Terkait dengan SKT, mengingat karakter industrinya yang padat karya, perlu kiranya dicarikan solusi yang bisa menjadikan jenis hasil tembakau ini terus bertahan ditengah pergeseran konsumsi ke sigaret mesin. Sebagai contoh, Kuba menjadikan cerutu sebagai produk lifestyle.
Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah mengatur Harga Transaksi Pasar (HTP) suatu merek hasil tembakau minimal sebesar 85 persen dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai dengan tujuan agar harganya tidak terlalu murah di pasaran dan tidak terjangkau oleh perokok pemula serta anak-anak di bawah umur.
Pengaturan HTP dilakukan berdasarkan realita di lapangan di mana terdapat beberapa merek tertentu yang dijual jauh di bawah harga jual eceran yang telah ditetapkan. Selain itu, pengaturan HTP juga merupakan salah satu upaya untuk mendorong persaingan secara sehat antar pengusaha di golongan masing-masing.
6. Mengendalikan rokok ilegal
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pemerintah juga akan mengatur pungutan cukai terhadap produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang mulai marak peredarannya di masyarakat seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.
Di samping sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam suatu regulasi tersendiri, produk-produk tersebut bahkan saat ini mulai dikonsumsi oleh anak-anak. Sehingga diharapkan dengan pengenaan cukai, harga produk-produk tersebut akan naik dan tidak terjangkau oleh anak-anak.
Oleh karenanya dalam rangka intensifikasi barang kena cukai dan pengendalian konsumsi tersebut, Pemerintah akan mengenakan tarif cukai untuk HPTL sebesar 57 persen dari HJE yang diberitahukan oleh pabrikan atau importir dengan waktu pemberlakuan mulai 1 Juli 2018.