Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator dalam Kasus e-KTP, KPK Sebut Percuma jika Tak Konsisten

Ia pun mengingatkan Novanto agar konsisten jika nantinya menjadi Justice Collaborator sebab akan percuma jika tidak.

Editor: Faisal Zamzami
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu permohonan Justice Collaborator mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Kami tidak langsung menyetujui, selalu akan kami lihat yang diungkap apa. Kalau enggak ada yang diungkap ya, kan dia harus mengungkap sesuatu yang lebih besar," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Ia pun mengingatkan Novanto agar konsisten jika nantinya menjadi Justice Collaborator sebab akan percuma jika tidak.

Saat ditanya kemungkinan dikabulkannya permohonan Justice Collaborator Novanto, Agus menjawab KPK masih harus mengkajinya terlebih dahulu.

(Baca: Tatonya Viral, Bos Mafia Jepang Yakuza Ditangkap di Thailand, Berakhir Kisah Pelarian 14 Tahun)

(Baca: Penasaran Pesan WhatsApp Orang Lain yang Sudah Dihapus? Begini Cara Mengintipnya)

Ia menambahkan akan mendalami kemungkinan apa saja dan siapa saja yang akan diungkap Novanto dalam korupsi e-KTP.

Ia juga mengingatkan Novanto bila memohon sebagai Justice Collaborator berarti mengakui kesalahan yang diperbuat.

"Jangan sampai di luar pengadilan mau jadi justice collaborator misalkan, di putusan pengadilan tidak terus terang, itu juga tidak konsisten," lanjut Agus.

(Baca: Farhat Abbas dan Vicky Prasetyo Terlibat Pertengkaran & Nyaris Adu Jotos, Begini Kesaksian Uya Kuya)

(Baca: Terungkap Motif Pembantaian Asun dan Keluarganya di Gampong Mulia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Justice collaborator merupakan saksi pelaku, yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud.

(Baca: 3 Pernikahan Pasangan Artis Ini Diduga Hanya Settingan, Kini Kandas dan Berakhir dengan Perceraian)

Penjelasan terkait JC terdapat pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Surat permohonan menjadi JC dari terdakwa korupsi e-KTP itu, lanjut Febri, akan dipelajari oleh KPK.

Ada syarat yang harus dipenuhi Novanto sebelum permohonan JC nya dikabulkan.

"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Febri. (Rakhmat Nur Hakim)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, Ketua KPK Sebut Percuma jika Tak Konsisten

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved