Toke Seu’um Surati Presiden
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah (Toke Seu’um), mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Joko Widodo
* Terkait Hambatan Ekspor Di Pelabuhan Langsa
LANGSA - Wali Kota Langsa, Usman Abdullah (Toke Seu’um), mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Joko Widodo, terkait hambatan kegiatan ekspor hasil perikanan dan komoditi lainnya di Pelabuhan Kuala Langsa.
Surat tertanggal 9 Januari 2018 itu (lihat boks), antara lain meminta Presiden Jokowi merevisi regulasi yang ada saat ini terkait Pelabuhan Langsa, dan menerbitkan aturan yang berpihak pada pengusaha lokal.
Toke Seu’um yakin dan percaya bahwa Presiden Jokowi akan bersikap bijaksana menyikapi persoalan yang dihadapi terkait Pelabuhan Langsa. “Jika hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian/lembaga terkait, maka apa yang tertuang dalam UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Nawa Cita Presiden RI dan arahan Presiden dalam rapat kerja pemerintah terhadap 5 tugas kepala daerah, hanya sebatas retorika dan wacana saja. Karena kami di Kota Langsa tidak mampu mengimplementasikan secara optimal, khususnya di bidang ekspor perikanan,” tulisnya dalam surat tersebut.
Pada surat tersebut, ia juga melampirkan regulasi yang menurutnya menghambat pengusaha kecil dan cenderung berpihak kepada pengusaha besar, terkait persyaratan ekspor yang diwajibkan. Aturan yang menjadi hambatan tersebut yaitu UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 tahun 209.
Menurut Toke Seu’um, persyaratan itu terlalu berat bagi pengusaha daerah, khususnya di Kota Langsa. Yaitu mewajibkan eksportir harus memiliki Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang harus memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP). UPI harus memiliki serifikat Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), harus memiliki Healt Certificate (HC), dan Surat Persetujuan Muat (SPM).
Kemudian, UPI harus memiliki Approval Number (nomer registasi). Untuk mengurus syarat itu, juga diperlukan detail persyaratan yang cukup banyak dan berbelit-belit. Selain itu, kapal yang digunakan untuk mengangkut ikan harus memiliki Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).
Untuk mengurus SIKPI juga harus memiliki kapal berfasilitas cold storage, serta dilengkapi Vendor Management System (VMS). Titik keberangkatan juga harus sesuai dengan yang tertera di surat izin. Jika kapal bergeser dari Pelabuhan Belawan ke Pelabuhan Kuala Langsa, dan eksportir menyewa kapal lain dari Belawan, izinnya harus terlebih dahulu diubah.
Walikota KOTA Langsa, Usman Abdullah (Toke Seu’um) mengungkapkan, hasil perikanan yang diekspor melalui Belawan, sebagian besar berasal dari Aceh Timur, khususnya Idi, dan sejumlah daerah pesisir lainnya di Aceh. Namun, di luar negeri, barang ekspor ini lebih dikenal sebagai produk Medan (Sumatera Utara) karena diekspor melalui Belawan.
Hasil perikanan dari Aceh itu dibawa melalui jalur darat melewati wilayah hinterland (Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang) menggunakan truk. Sementara, jarak Kota Langsa dengan Medan sepanjang 170 Km dengan waktu tempuh 5-6 jam. Ditambah lagi antrean barang di Pelabuhan Belawan berkisar 3-6 hari. Sehingga menurunkan kualitas komoditi, dan eksportir ikan yang kebanyakan juga pengusaha Aceh, sering dirugikan.
Padahal, jika ekspor hasil perikanan dilakukan melalui Pelabuhan Kuala Langsa ke negara tetangga seperti Pulau Penang (Malaysia), hanya menempuh jarak 165 mil laut, dengan waktu tempuh 12 jam.
Kegiatan ekspor hasil perikanan yang berjalan selama ini (melalui Belawan), juga merugikan Kota Langsa dan sekitarnya dalam hal infrastruktur jalan. Truk pengangkut ikan dari Idi dan daerah lainnya di Aceh, hanya numpang lewat. Sementara, daerah menanggung beban melakukan pemeliharaan jalan. Sedangkan perputaran uang malah terfokus di Medan (Belawan) dari pada daerah penghasil (Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang).(zb)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/toke-seuem-dan-irwandi-yusuf_20171028_174229.jpg)