Baru Dilantik Jadi Ketua DPR, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bambang Soesatyo Terkait Kasus Ini

Saya kira proses hukum akan berjalan di koridor hukum saja. Rel nya akan berbeda, secara politik silahkan saja

Editor: Muhammad Hadi
Politisi Golkar, Bambang Soesatyo (KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO) 

SERAMBINEWS.COM - Politisi Golkar, Bambang Soesatyo atau akrap disapa Bamsoet menjadi Ketua DPR yang baru.

Ia menggantikan posisi bosnya di partai pohon beringin akibat tersandung kasus e-KTP

resmi menjabat Ketua DPR yang baru. Bamsoet menggantikan Setya Novanto, yang terjerat KPK.

Baca: Deretan Mobil Mewah Milik Bambang Soesatyo, Ketua DPR Baru Menggantikan Setya Novanto

Kepastian ini diputuskan melalui rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Dalam rapat tersebut hadir tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.

Sedangkan Fadli Zon absen atau tak hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Agus Hermanto.

Baca: Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Fredrich Yunadi Satu Rutan dengan Setya Novanto

Sebelumnya Bamsoet ditunjuk Ketum Golkar Airlangga Hartarto, melalui mekanisme partai, sebagai Ketua DPR.

Tapi ada perkembangan terbaru dari lembaga antirasuah terkait Bamsoet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo terkait kasus e-KTP.

Baca: Perjalanan Fredrich Yunadi, dari Akan Lawan Siapa Pun Demi Setya Novanto sampai Ditangkap KPK

"Terkait kapan penjadwalan ulang kami akan informasikan lagi setelah ada informasi kebutuhan dari penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Pada Rabu 20 Desember 2017 lalu, Bamsoet, sapaannya, tidak memenuhi panggilan saat itu pada pemeriksaannya sebagai saksi untuk mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.

Saat itu, Bamsoet tidak hadir pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan partai.

Baca: Jaksa KPK akan Buktikan Aliran Uang untuk Novanto, 2,6 Juta Dollar Diterima Tanpa Transfer Bank

Meski Bamsoet kini menjabat sebagai Ketua DPR, KPK tidak menganggap hal tersebut akan menghalangi proses pemeriksaan di KPK.

"Saya kira proses hukum akan berjalan di koridor hukum saja. Rel nya akan berbeda, secara politik silahkan saja. Dan tahapan yang sudah dilakukan kalau memang ada kebutuhan-kebutuhan proses pemeriksaan, tentu itu sepenuhnya tergantung proses penyidikan yang berlaku saat ini," ujar Febri.

Nama Bamsoet sebelumnya pernah disebut oleh penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang di Pengadilan Tipikor sebagai pihak yang turut menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Baca: Terkait Kasus Setya Novanto yang Ditangani KPK, Fredrich Yunadi Batal ke Kanada

Menurut Miryam kepada penyidik, para koleganya di DPR tersebut melontarkan ancaman terkait pembagian uang proyek e-KTP.

Mereka menginginkan Miryam tak menyebutkan adanya pembagian uang.

Miryam disebut ditekan oleh lima anggota Komisi III DPR saat diperiksa KPK.

Baca: Dokter Bimanesh Jadi Tersangka, IDI Akan Koordinasi dengan KPK

Selain Bamsoet, nama anggota Komisi III yang disebut Novel menekan Miryam adalah Desmond Junaidi Mahesa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsuddin, dan Masinton Pasaribu.

Namun, Miryam sudah membantah diancam oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.

Hal itu diungkapkan Miryam lewat sebuah surat bermaterai melalui anggota Komisi III Masinton Pasaribu.

Baca: Sempat Hilang dalam Dakwaan Novanto, KPK Pastikan Nama Tiga Politisi PDI-P Tetap Ada di Kasus e-KTP

Surat tersebut disampaikan Masinton kepada Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat yang dilaksanakan, Rabu (7/6/2017) siang.

"Menyampaikan dokumen dari saudari Miryam Haryani. Dalam dokumennya menyatakan kami yang dituduh tidak pernah menekan Miryam," kata Masinton saat itu.(*)

Penulis: Robertus Belarminus
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Akan Jadwal Ulang Pemeriksaan Bamsoet Terkait Kasus e-KTP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved