Breaking News

Mulai Sekarang, PNS Laki-laki Dapat Cuti Melahirkan, Ada Cuti untuk Program Kehamilan Juga

Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendapatkan cuti.

KOLASE/SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi 

Selain itu, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi cesar, menurut Peraturan ini, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

2. Cuti Bersama

Menurut Peraturan ini, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hal atas cuti bersama, menurut Peraturan ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan,” bunyi diktum IIIF poin 5 lampiran Peraturan ini.

3. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ini disebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara.(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Kini PNS Pria Juga Dapat Cuti Melahirkan, Inilah Undang-undang yang Mengaturnya"

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved