Media Asing Beritakan Hukuman Cambuk di Aceh, Pria Non-Muslim Ikut Dicambuk

Pasangan tersebut menerima 20 cambukan masing-masing dalam hukuman di depan publik.

Editor: Faisal Zamzami
Mirror
Media Asing Beritakan Hukuman Cambuk di Aceh 

SERAMBINEWS.COM - Hukuman cambuk yang diberlakukan di Aceh tampaknya menarik perhatian media asing.

Sebuah media online asal Inggris memberitakan hukuman cambuk yang dilakukan di Aceh.

Berita ini dimuat dalam situs Mirror.co.uk yang diterbitkan pada Sabtu (20/1/2018).

Situs Mirror.co.uk memberi judul kejadian itu dengan "Bride-to-be publicly whipped in Indonesia for getting 'too close' to boyfriend just days before wedding."

Berdasarkan berita itu sepasang calon pengantin mendapatkan hukuman cambuk.

Pasangan tersebut menerima 20 cambukan masing-masing dalam hukuman di depan publik.

Hukuman yang mengejutkan ini terjadi di Aceh, Indonesia.

Berita hukuman cambuk di Aceh (Mirror)
Berita hukuman cambuk di Aceh (Mirror) 

Seorang wanita dan pasangannya dicambuk di depan umum karena dinilai terlalu berbuat mesum.

Meskipun pasangan ini akan menikah, mereka tetap dijatuhi hukuman cambuk.

Hukuman ini terjadi beberapa hari sebelum pernikahan mereka.

Wanita dihukum cambuk di Aceh (Mirror)
Wanita dihukum cambuk di Aceh (Mirror) 

Kedekatan mereka dipandang sebagai langkah menuju hal yang tidak senonoh yang bertentangan dengan Hukum Syariah.

Sebagai akibatnya pasangan ini masing-masing menerima 20 cambukan, dan dilihat di depan orang banyak.

Dihukum cambuk 20 kali (Mirror)
Dihukum cambuk 20 kali (Mirror)

Pasangan ini termasuk di antara sekelompok orang yang mendapatkan hukuman publik yang dilakukan di luar sebuah masjid pada hari Jumat (20/01/18)

Dicambuk karena dianggap terlalu dekat sebelum menikah (Mirror)
Dicambuk karena dianggap terlalu dekat sebelum menikah (Mirror) 

Jono Simbolon Seorang penganut agama Kristen juga dicambuk karena telibat kasus Khamar atau menjual alkohol di provinsi Aceh.

Hukum Islam juga melarang menjual dan mengkonsumsi alkohol atau Khamar.

Jono Simbolon ditangkap pada bulan Oktober dan dijatuhi hukuman 36 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

Petugas bertopeng mencambuk punggungnya dengan tongkat rotan.

Pria itu terlihat meringis kesakitan di depan kerumunan orang yang mencemooh.

Jono Simbolon (Mirror)
Jono Simbolon (Mirror) 

Setelah 10 kali dicambuk, seorang dokter dibawa untuk memeriksa Simbolon - tapi dia memberi lampu hijau untuk mencambuk untuk melanjutkan.

Simbolon adalah orang ketiga non-Muslim yang mendapat cambuk karena Aceh mulai menerapkan hukum Islam pada tahun 2001 - satu-satunya provinsi di Indonesia yang melakukannya.

Jono Simbolon, orang kristen yang jual alkohol (Mirror)
Jono Simbolon, orang kristen yang jual alkohol (Mirror) 

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan: "Ini adalah komitmen pemerintah kita untuk menegakkan hukum Islam."

"Jika ada pelanggaran segera laporkan ke polisi Syariah dan kami akan melakukan hukuman seperti pencambukan hari ini."

Sekitar 98% dari lima juta penduduk Aceh beragama Islam dan tunduk pada hukum Syariah.

Orang-orang dicambuk karena berbagai pelanggaran termasuk perjudian, minum alkohol, homoseksual atau hubungan seksual di luar nikah. (Mirror)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved