Selasa, 14 April 2026

Polisi Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Perairan Aceh, Lima ABK Ikut Diamankan

Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa membenarkan adanya penangkapan kapal ikan asing tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Kapal-kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan di perairan Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (29/10/2017). Penenggelaman itu dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.(KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Aceh menangkap kapal ikan berbendera Malaysia di perairan Aceh.

Penangkapan kapal dilakukan pada Sabtu (20/1/2018) pukul 06.00 WIB oleh aparat polisi air daerah Aceh menggunakan Kapal TAKA-3010.

Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa membenarkan adanya penangkapan kapal ikan asing tersebut.

"Itu (penangkapan) dilakukan oleh Polisi Air," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/1/2018).

Namun, pria yang akrab disapa Ota ini enggan menyebutkan kronologi penangkapan kapa asing tersebut.

(Baca: Terkenal dan Berprestasi, Siapa Sangka 5 Atlet Ini Ternyata Sempat Berjuang Melawan Depresi)

(Baca: Dua Balon Bupati Pijay dari Jalur Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan Tambahan di Hari Terakhir)

Dari informasi yang diperoleh Kompas.com, saat penangkapan, terdapat lima anak buah kapal (ABK) di kapal ikan asing tersebut.

Mereka terdiri dari tiga ABK dengan kewarganegaraan Myanmar dan dua ABK dengan kewarganegaraan Thailand.

Penangkapan kapal asing ini karena diindikasi melanggar pasal 93 ayat 2 Undang-undang RI jo pasal 27 (2) nomor 45 tahun 2009 Tentang perubahan Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

(Baca: Dihantui Depresi, Raja Renang Peraih 23 Medali Emas Olimpiade Ini Sempat Tak Ingin Hidup Lagi)

(Baca: Jokowi Beli Motor Modifikasi Karya Anak Bangsa, Harganya Rp 140 Juta dengan DP 50 persen)

Dalam pasal tersebut kapal ikan asing tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa adanya surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, ABK bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 20 miliar.

Hingga kini kapal asing tersebut dikawal menuju pelabuhan Kuala Langsa, Aceh untuk pengananan lebih lanjut.(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Perairan Aceh

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved