Polisi Bongkar Jaringan Premium Oplosan di Lhokseumawe, Tangkap Penjual, Distributor, dan Pengolah
Polisi juga menangkap tiga tersangka, yakni mulai penjual eceran, pendistribusi, dan pengolah premium diduga oplosan tersebut.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Zaenal
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe membongkar jaringan penjualan BBM premium yang diduga hasil oplosan, Senin (21/1/2018) sore.
Polisi juga menangkap tiga tersangka, yakni mulai penjual eceran, pendistribusi, dan pengolah premium diduga oplosan tersebut.
Serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa premium yang diduga hasil oplosan.
(Baca: Abusyik Tertibkan Aktivitas Galian C di Sungai Tiro, Sopir Lari Hingga Beko Disembunyikan)
Ketiga tersangka yang diamankan yakni SU (48) yang menjual BBM eceran di Jalan Listrik Pajak Inpres Lhokseumawe.
US (68) selaku pendistribusi di Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Terakhir, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HA (49) di Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, yang diduga sebagai pengoplos.
(Baca: Polisi Kembalikan Sepmor Mahasiswi Malaysia)
(Baca: Kemungkinan Ongkos Haji Musim Ini Naik Segini, Ini Rincian Biaya Langsung )
Kapolres Lhokseumawe AKPB Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menyebutkan, berdasarkan data yang didapatkan pihaknya, pengoplos mendapatkan minyak mentah dari penyulingan minyak masyarakat di kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur.
Lalu diolah menjadi premium. Selanjutnya didistribusikan.
"Jadi premium yang mereka jual diduga tidak sesuai kriteria yang ditetapkan pihak Pertamina. Sehingga ketiga tersangka yang kita tangkap dibidik dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," pungkas AKP Budi Nasuha.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/premium-oplosan_20180123_101629.jpg)