Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi: Saya Anak Ulama dan Siap Dihukum Mati Jika Terlibat

Bahkan, Gamawan menyebutkan dirinya sebagai anak seorang ulama untuk menguatkan dia tidak berbohong.

Editor: Faisal Zamzami
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan K 

"Katanya, dia (Paulus Tanos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya bagaimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," terang Gamawan Fauzi.

(Baca: Alumni 212 Terbelah, Dua Kubu Saling Klaim Dapat Dukungan Habib Rizieq Shihab)

(Baca: Temuan Baru, Merokok dengan Vape Dapat Meningkatkan Risiko Kanker dan Penyakit Jantung)

Ia menambahkan, seluruh bukti transfer dana dari adiknya ke Paulus Tanos bank untuk pembayaran ruko dan tanah tersebut telah diserahkan kepada pihak KPK.

Cecaran pertanyaan dari majelis hakim tentang dugaan aliran dana kepada Gamawan ini merujuk pada putusan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 21 Desember 2017.

Majelis hakim yang menangani perkara Andi Narogong meyakini adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, ikut diperkaya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dari fakta persidangan perkara tersebut, diketahui Azmin Aulia mendapat satu ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.

Dua aset tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Dan PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.

(Baca: Di Desa Ini Seluruh Penghuninya Kaum Hawa Baik Gadis Maupun Janda, Tidak Ada Satu Pun Laki-laki)

(Baca: Ketika Jokowi Jadi Imam Shalat untuk Presiden Afghanistan, Lihat Videonya di Sini)

Selain itu, dalam tuntutan terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, jaksa KPK meyakini Gamawan Fauzi menerima aliran dana korupsi dalam proyek e-KTP.

Aliran dana untuk Gamawan Fauzi didukung dengan bukti dan keterangan para saksi.

Menurut Jaksa, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, bahwa Gamawan menerima keuntungan dari proyek e-KTP adalah benar adanya.

Itu juga diperkuat dengan keterangan mantan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved