Ompung Linda, Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara Gara-gara Tebang Pohon Durian
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman 1 bulan 14 hari," ujar ketua majelis hakim Marshal Tarigan, lalu mengetuk palu sidang.
Editor:
Fatimah
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompung Linda (92) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Dia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. (Tribun Medan/Arjuna Bakkara)
Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Kini, dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.
Berita ini telah ditayangkan pada kompas.com dengan judul : Gara-gara Tebang Pohon Durian, Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara
Rekomendasi untuk Anda