Karena Ganti Mesin, Konsumen Civic Turbo Gugat Honda Indonesia Rp 1 Miliar Lebih, Ini Penjelasan HPM
Melalui gugatannya, Eko meminta ganti rugi senilai Rp 1 miliar lebih antara lain untuk penggantian mobil dengan unit baru spesifikasi sama.
“Jadi daripada dia menunggu, diganti saja mesinnya biar ketahuan secara utuh masalahnya. Menurut kepala bengkel, dia sudah melakukan (mengirim pesan) wa (lewat Whatsapp) tapi tidak dijawab. Pengertian kepala bengkel, mobil dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
Menurutnya, konsumen akan senang mobil sudah selesai, daripada menunggu nanti orangnya malah marah-marah,” ucap Jonfis.
Nomor seri mesin
Seluruh Civic Turbo yang dijual di Indonesia merupakan produk impor utuh (CBU/Completely Built Up) dari Thailand. Mesin baru di mobil Eko pun diimpor dari Thailand.
Mesin baru itu belum memiliki nomor seri, maka itu setelah dipasang di mobil Eko pihak HPM yang mencetak nomor seri atau istilahnya diketok. Nomor seri di mesin baru Eko diketok sama seperti mesin lama.
“Kode mesinnya sama, nomornya sama, hanya bentuk hurufnya yang berbeda,” ungkap Jonfis.
Perbedaan bentuk huruf karena mesin lama diketok di Thailand, sedangkan mesin baru diketok oleh HPM. Metode seperti itu sudah sesuai prosedur, ucap Jonfis.
Hal yang sama juga dilakukan misalnya konsumen minta penggantian mesin setelah kecelakaan yang bikin kondisi mesin rusak berat.
“Prosedur sudah benar, tapi bola ada di tangan konsumen. Kepala bengkel bukan punya niat jelek. Setelah ganti mesin tetap bermasalah, sekarang sudah ketahuan masalahnya nanti kami bicarakan dengan konsumen. Kami butuh mengumpulkan data terlebih dahulu jadi saat menjelaskan tidak mengarang,” demikian Jonfis.(*)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Honda Indonesia Akhirnya Bicara Soal Gugatan Rp 1 Miliar"