Waduk Keuliling Alami Penurunan

Bendungan besar yang terdapat di Waduk Keliling yang terletak di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar

Editor: bakri
KADIS Pengairan Aceh, Ir Hasanuddin Ishak bersama staf penyidik PPS nya sedang melihat lokasi pengambilan pasir dan batu di Kr Keumireu, dekat dengan Kawasan Waduk Keuliling Aceh Besar, Sabtu (3/2). 

* Diduga Dampak Galian C

BANDA ACEH - Bendungan besar yang terdapat di Waduk Keliling yang terletak di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, kini mengalami penurunan dan terancam longsor. Penurunan tersebut diduga akibat penambangan galian C secara besar-besaran di aliran sungai yang ada di kawasan waduk itu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pengairan Aceh, Ir Hasanuddin Ishak, kepada Serambi usai meninjau daerah aliran sungai (DAS) Krueng Keumireu dan Siron yang berada di bawah bendungan Waduk Keliling bersama tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Sabtu (3/2). Dia menyatakan, terjadi eksploitasi material galian C--pasir dan kerikil--secara besar-besaran menggunakan alat berat. “Jika tidak segera ditertibkan dan dibatasi, maka hal itu akan mengancam keberadaan bendungan Waduk Keliling,” ujarnya.

Hasanuddin mengatakan, saat peninjauan ke kawasan DAS Krueng Keumireu dan Siron itu pihaknya menyaksikan ada tiga hingga lima alat berat berupa beko yang beroperasi mengeruk pasir dan kerikil dari alur sungai di kawasan itu. Ada beberapa lokasi yang sudah ditinggalkan penambang, karena alat beratnya rusak.

Kadis Pengairan Aceh itu menambahkan, dari keterangan masyarakat setempat dalam satu hari ada ratusan truk lalu lalang mengangkut pasir dan kerikil di sepanjang DAS Krueng Keumireu dan Siron. Selain itu, katanya, dari informasi warga kalau lokasi kegiatan usaha pengambilan bahan galian C itu belum miliki izin operasi penambangan.

“Jika sehari ratusan truk material galian C diangkut, bisa kita bayangkan berapa besar eksploitasi alur sungai di kawasan itu. Dampaknya, kini konstruksi bedungan Waduk Keliling mengalami penurunan,” papar Hasanuddin.

Namun begitu Hasanuddin tidak bisa berbuat banyak terhadap aksi penambangan galian C secara besar-besaran itu. Sebab, katanya,

sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan untuk penertiban izin usaha galian C ada pada pemerintah provinsi, dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Kedua lembaga itulah yang berwenang untuk menertibkan operasi galian C tanpa izin. Bersama aparat penegak hukum (polisi) mereka yang berhak menindak,” ujarnya.

Hasanuddin menambahkan, selain mengancam bendungan Waduk Keliling tingginya jumlah truk yang melintas menyebabkan jalan aspal sepanjang 5 Km menuju lokasi Waduk Keliling mengalami kerusakan berat. Berdasarkan hitungan mereka ada 12 titik badan jalan yang sudah bolong-bolong.

Kadis Pengairan Aceh, Ir Hasanuddin Ishak mengatakan hasil kunjungannya ke daerah aliran sungai (DAS) Krueng Keumireu dan Siron itu akan dilaporkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Balai Sungai Wilayah I Aceh untuk ditindak lanjuti.

“Hasil kunjungan ini segera kami laporkan, sehingga dinas terkait bisa segera bertindak sebelum bencana besar tanah longsor terjadi pada bendungan Waduk Keliling,” ujarnya.

Selain bisa memberi dampak sosial dan ekonomi kepada masyarakat, karena air dalam kolam bendungan tidak ada lagi bisa mengairi areal persawahan petani, rusaknya bendungan Waduk Keliling juga bakal merugikan negara. Pasalnya pembangunan Waduk Keliling itu menghabiskan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 250 miliar.

“Sebelum semuanya terjadi, sebaiknya penambangan galian C di kawasan itu segera ditertibkan. Diperlukan pengawasan dan pembinaan dari dinas teknis,” pungkas Kadis Pengairan Aceh itu.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved