Jumat, 17 April 2026

Belum Genap Setahun, SBY telah Melaporkan Dua Sosok Orang Ini ke Polisi, Ini Penyebabnya

Urusan dengan kepolisian tersebut berkaitan dengan orang-orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada SBY.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Henry Lopulalan
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bersama Majelis Tinggi Partai Demokrasi saat mengungumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor DPP Demokrat, JAlan Prokalamasi, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2018). Partai Demokrat mendukung 17 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hari untuk mengikuti ajang Pilkada Serentak 2018. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

SERAMBINEWS.COM - Belum genap setahun, mantan Presiden RI, Susilo bambang Yudhoyono (SBY) telah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian.

Urusan dengan kepolisian tersebut berkaitan dengan orang-orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada SBY.

Siapa saja mereka? Berikut ini kami himpun kembali beritanya.

1. Antasari Azhar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diabadikan usai menghadiri acara tausiyah dan silaturahmi bersama rekan para narapidana di Lapas Kelas 1, Tangerang, Selasa (08/11/2016). Antasari mengadakan acara ini jelang pembebasannya pada 10 November 2016 mendatang,(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diabadikan usai menghadiri acara tausiyah dan silaturahmi bersama rekan para narapidana di Lapas Kelas 1, Tangerang, Selasa (08/11/2016). Antasari mengadakan acara ini jelang pembebasannya pada 10 November 2016 mendatang,(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI) 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap SBY pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/171/II/2017/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2017, Antasari Azhar dilaporkan atas perbuatan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik SBY melalui media elektronik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepada kepolisian, laporan tersebut dicantumkan atas nama Partai Demokrat.

Laporan ini merupakan reaksi atas kicauan Antasari yang menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam kriminalisasi kasusnya.

Perwakilan partai yang datang ke Bareskrim Polri saat itu antara lain Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin dan juru bicara Partai Demokrat, Imelda Sari.

"(Dilaporkan) soal fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Didi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017 malam.

(Baca: Patrice Evra Resmi Berseragam West Ham United, Ini Alasan Kepindahannya dari Marseille)

(Baca: Surat Terbuka untuk Jokowi dari Istri Pelawak Indonesia yang Ditahan di Hong Kong, Begini Isinya)

Sebelumnya, Antasari menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya.

Ia menduga SBY merupakan perancang skenario tersebut.

Sekitar Maret 2009, Antasari mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved