Belum Genap Setahun, SBY telah Melaporkan Dua Sosok Orang Ini ke Polisi, Ini Penyebabnya
Urusan dengan kepolisian tersebut berkaitan dengan orang-orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada SBY.
SERAMBINEWS.COM - Belum genap setahun, mantan Presiden RI, Susilo bambang Yudhoyono (SBY) telah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian.
Urusan dengan kepolisian tersebut berkaitan dengan orang-orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada SBY.
Siapa saja mereka? Berikut ini kami himpun kembali beritanya.
1. Antasari Azhar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap SBY pada hari Rabu, 15 Februari 2017.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/171/II/2017/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2017, Antasari Azhar dilaporkan atas perbuatan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik SBY melalui media elektronik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepada kepolisian, laporan tersebut dicantumkan atas nama Partai Demokrat.
Laporan ini merupakan reaksi atas kicauan Antasari yang menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam kriminalisasi kasusnya.
Perwakilan partai yang datang ke Bareskrim Polri saat itu antara lain Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin dan juru bicara Partai Demokrat, Imelda Sari.
"(Dilaporkan) soal fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Didi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017 malam.
Menunggu Giliran di Hukum Gantung, Wanita Ini Mendadak Meninggal, Pengadilan Tetap Eksekusi Tubuhnya |
![]() |
---|
5 Tahun Menikah, Fery Tak Pernah Curiga Istrinya Selingkuh dan Bunuh Bayi, Masih Sayang pada Istri |
![]() |
---|
Prabowo Bakal Borong Jet Tempur Rafale Setelah Gagal Beli Sukhoi, Negara ASEAN Lain Belum Punya |
![]() |
---|
Ditabrak saat Berada di Belakang Mobilnya, Sopir L300 di Aceh Timur Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Gegara Terima Transfer Nyasar dan Menggunakan Uangnya, Makelar Mobil Harus Mendekam di Penjara |
![]() |
---|