Ditangkap dan Ditahan Imigrasi Hong Kong, Dua Pelawak Indonesia Terancam 2 Tahun Penjara
"Undang-Undangnya bilang pidana maksimal adalah dua tahun dan atau denda 50.000 dollar Hong Kong
Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin kemarin, Selasa (6/2/2018) .
Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.
(Baca: Pesawat Muak Airlines Akhirnya Mendarat di DPRA, Ini Harapan yang Diangkut)
(Baca: Translok Alue Demam belum Ada Listrik, Ini Janji Manajer Rayon PLN Meureudu)
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan bahwa kondisi dua pelawak asal Indonesia yang saat ini ditahan di Hong Kong dalam keadaan sehat.
"Baru tadi ditemui staf konsulat kondisinya baik. Saya sendiri kemarin ketemu keduanya. Kondisinya sehat, alhamdulillah," kata Tri di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil sendiri terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong, karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.
Kata Tri, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan kedua Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut dan keluarganya di Tanah Air.
"Sudah ada komunikasi. Kami juga kontak terus pihak keluarga dan komunikasi ini telah berjalan cukup baik," ujar Tri.(*)